Motor Masih Kredit Raib di Depan Rumah, Polsek Bengkong Bekuk Residivis Curanmor
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ON (28) mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bengkong, Rabu (15/7/2026). Residivis ini diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah mencuri motor Honda Beat milik korban di Komplek Mandiri, Bengkong Dalam, pada dini hari Sabtu (20/6/2026) lalu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Batam, Batamnews – Sepeda motor Honda Beat milik HP (korban) raib dicuri dari depan rumahnya di Komplek Mandiri, Bengkong Dalam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada dini hari, tepat saat istri korban hendak melaksanakan salat Subuh.
Kini, pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong. Pelaku yang diamankan adalah Oktavianus Nong (28). Ia bukanlah pelaku baru.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa.
Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata di 3 Lokasi Batam, 1 Pelaku Ditangkap 1 Buron
"Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Simpang Dam, Muka Kuning, setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Kami berkolaborasi dengan Reskrim Polsek Sei Beduk untuk melakukan penangkapan," ujar Iptu Apriadi kepada awak media, Rabu, 15 Juli 2026.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Anak korban pulang ke rumah dan memarkirkan motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 5367 UC tahun 2025 di halaman depan rumah. Saat itu kondisi masih terlihat aman.
Namun, kejadian nahas terjadi beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 05.10 WIB, saat istri korban bangun untuk bersiap salat Subuh, kendaraan yang masih dalam masa kredit di PT Federal International Finance (FIF) tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Motor itu lenyap tanpa bekas.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta. Ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong pada Selasa, 14 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang tidak lain adalah milik korban. Iptu Apriadi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda. Kami masih mendalami untuk mengetahui apakah ada lokasi kejadian lain atau keterlibatan pelaku di kasus curanmor lainnya," tegasnya.
Baca juga: Jambret Tas Berisi iPhone dan Dokumen Penting di Nongsa Batam, Dua Pria Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 huruf F dan G tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Polsek Bengkong pun mengimbau warga agar lebih waspada. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir risiko pencurian.

Komentar Via Facebook :