Balap Liar di Kepri Jadi Sorotan, Polda Kepri Tegaskan Sanksi Hukum dan Imbauan untuk Generasi Muda 

Balap Liar di Kepri Jadi Sorotan, Polda Kepri Tegaskan Sanksi Hukum dan Imbauan untuk Generasi Muda 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Nurjali

Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, terutama remaja dan generasi muda, untuk tidak melakukan balap liar atau aktivitas berkendara berbahaya di jalan raya. 

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan potensi kecelakaan yang masih marak ditemukan di sejumlah titik.  

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa balap liar bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain. 

Baca juga: Motor Masih Kredit Raib di Depan Rumah, Polsek Bengkong Bekuk Residivis Curanmor

"Aktivitas ini dapat menimbulkan kecelakaan yang berujung pada kerugian materiil hingga korban jiwa. Jalan raya adalah fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama," ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia mengingatkan bahwa balap liar di jalan umum jelas dilarang berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut juga diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 297 UU yang sama. 

"Kami harap masyarakat patuh pada aturan dan tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal ini," tambahnya.  

Untuk menekan aksi balap liar, Polda Kepri bersama jajaran Polres akan memperkuat patroli dan kegiatan preventif di lokasi yang rawan dijadikan arena balap. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau.  

Baca juga: Razia Polsek Lubuk Baja di Gelper Superstar 21 Nagoya, Hasilnya Nihil Judi dan Minuman Keras

Di akhir pernyataannya, Nona mengajak para remaja menyalurkan minat otomotif melalui kegiatan positif dan aman, seperti di sirkuit resmi atau komunitas motor yang teratur. 

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya balap liar atau gangguan kamtibmas lain melalui Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam gratis. 

"Mari bersama ciptakan jalanan yang selamat untuk semua," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :