Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditanganinya
Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Jakarta, Batamnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat ke Istana Negara mengusulkan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang baru.
Usulan itu diajukan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan telah menerima surat pengajuan dari Jaksa Agung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: Kejagung Keluarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG
"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme penilaian yang berlaku. "Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," tegasnya.
Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu telah mengabdi di Korps Adhyaksa sejak 1996. Kariernya dimulai dari posisi paling bawah sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.
Perlahan namun pasti, tangga karier Kuntadi terus menanjak. Pada 2017, ia dipercaya menjabat Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Kuntadi mulai sering muncul di pemberitaan media sejak dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2022. Di posisi ini, ia menjadi ujung tombak dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menarik perhatian publik.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, Kuntadi menangani beberapa kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Kuntadi juga memimpin langsung penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, Rp 300 triliun. Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka.
Setelah dua tahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Tak lama kemudian, ia dipindahkan ke posisi yang lebih strategis sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025. Kini, namanya kembali diajukan untuk mengisi posisi puncak di Jampidsus.
Posisi Jampidsus Kejagung saat ini kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Kasus yang menjerat Febrie saat ini masih bergulir dan ditangani langsung oleh Jampidsus Kejagung, setelah sebelumnya dilimpahkan dari kepolisian.
Jika usulan Jaksa Agung disetujui Presiden, Kuntadi akan menjadi orang nomor satu di bidang tindak pidana khusus Kejagung, membawa pengalaman panjangnya dalam menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap.

Komentar Via Facebook :