Polisi Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata di 3 Lokasi Batam, 1 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Polisi Bongkar Komplotan Jambret Bersenjata di 3 Lokasi Batam, 1 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Pelaku Jambret Bersenjata Diamankan di Bengkong — AS, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), ditangkap di kediamannya di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (14/7/2026) malam. Pelaku mengakui telah menjambret korban dengan cara memotong tali tas menggunakan pisau di kawasan Nongsa, Batam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Barelang.

Nurjali

Batam, Batamnews – Aksi kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di tiga titik berbeda di Kota Batam berhasil diungkap kepolisian. 

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang, Polsek Nongsa, dan Polsek Bengkong meringkus satu pelaku, sementara rekannya masih buron.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial AS. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Selasa, 14 Juli 2026 malam sekitar pukul 22.40 WIB. Rekan pelaku berinisial I kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.

Baca juga: Jambret Tas Berisi iPhone dan Dokumen Penting di Nongsa Batam, Dua Pria Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama A. Peristiwa terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban tengah berboncengan dengan ibu kandungnya mengendarai sepeda motor Honda Beat di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Keduanya tiba-tiba dipepet oleh dua pria mengendarai sepeda motor Honda Verza berwarna biru. Pelaku yang duduk di bagian belakang langsung mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban. Setelah tas berhasil dirampas, kedua pelaku kabur melarikan diri.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu dompet yang berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia dan rekannya tidak hanya beraksi sekali, melainkan di tiga lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan tindak pidana curas atau jambret bersama rekannya yang kini berstatus DPO. Mereka beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni di Simpang Symphony Land Nongsa, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta di kawasan Bundaran Basecamp Batu Aji. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," ujar Kompol Debby, Rabu, 15 Juli 2026.

Dari tangan pelaku AS, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang digunakan saat beraksi dan dua helm.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Diduga Begal di Legenda Perahu Batam Dipastikan Hoaks, Polisi: Itu Kasus Penganiayaan

Kompol Debby menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama jika membawa barang berharga.

"Apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :