Disdukcapil Batam Luncurkan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Gratis, Berlaku Setahun, Namun Dikeluhkan Soal Lamaran Kerja

Disdukcapil Batam Luncurkan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Gratis, Berlaku Setahun, Namun Dikeluhkan Soal Lamaran Kerja

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adhisty, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Nurjali

Batam, Batamnews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam resmi menerapkan kebijakan pendaftaran Penduduk Nonpermanen bagi warga pendatang. Langkah ini diambil sebagai solusi bagi mereka yang belum bisa mengurus perpindahan domisili secara permanen akibat penyesuaian sistem kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adhisty, menjelaskan layanan perpindahan masuk memang sedang dalam proses penyesuaian sistem. Karena itu, dokumen nonpermanen hadir untuk menjamin legalitas warga pendatang.

"Bagi warga yang memerlukan legalitas domisili sementara, kami mengarahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai Penduduk Nonpermanen. Kami juga mengimbau masyarakat segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital," ujar Adhisty, Selasa, 14 Juli 2026.

Baca juga: Amsakar dan Ansar Letakkan Batu Pertama SMKN 13 Batam, Siapkan SDM Unggul

Adhisty menegaskan penerbitan status Penduduk Nonpermanen bertujuan melindungi administrasi warga yang sudah menetap di Batam tetapi belum memiliki KTP maupun Kartu Keluarga lokal.

"Ini diterbitkan supaya pelayanan publiknya tidak terganggu untuk warga kita yang ada di Batam," katanya.

Status ini berlaku selama satu tahun. Setelah masa itu berakhir, jika tidak ada kendala blanko atau sistem, warga bisa mendapatkan KTP Batam.

Surat Penduduk Nonpermanen memiliki kekuatan hukum untuk berbagai keperluan administratif, seperti pembukaan rekening bank, akses layanan publik dasar, dan kebutuhan administrasi mendesak lainnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Pendaftaran ditujukan bagi warga ber-KTP luar daerah yang berdomisili di Batam. Seluruh prosesnya gratis.

Meski bertujuan mempermudah, implementasi di lapangan belum sepenuhnya mulus. Sejumlah warga pendatang mengeluhkan surat Penduduk Nonpermanen kerap ditolak saat digunakan untuk melamar pekerjaan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menceritakan pengalamannya saat mengikuti rekrutmen di salah satu perusahaan Batam.

Baca juga: Warga Lubukbaja Apresiasi Kinerja Amsakar-Li Claudia, Program Air Bersih hingga Beasiswa Jadi Sorotan

"Kesannya sulit diterima kerja karena belum punya KTP Batam. Sudah pernah dipanggil interview, terus menunjukkan kependudukan nonpermanen itu," keluhnya.

Ia juga menyayangkan aturan waktu tunggu satu tahun penuh sebelum bisa mengajukan KTP Batam.

Keluhan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Batam di tengah upaya Disdukcapil merampungkan penyesuaian sistem demi kenyamanan seluruh masyarakat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :