Atasi Pembuang Sampah Sembarangan, Batam Siapkan Sanksi Sosial Kerja Pakai Rompi Khusus

Atasi Pembuang Sampah Sembarangan, Batam Siapkan Sanksi Sosial Kerja Pakai Rompi Khusus

Kebiasaan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik di Kota Batam hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Kebiasaan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik di Kota Batam hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batam tengah merampungkan regulasi baru yang ramah efek jera, yakni sanksi sosial.

Aturan tegas ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang saat ini sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Ke depan, para pelanggar tidak hanya sekadar didenda, melainkan wajib melakukan kerja sosial di ranah publik.

Denda Dinilai Tidak Efektif dan Merugikan Negara

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengungkapkan bahwa penegakan aturan melalui jalur hukum dan denda finansial selama ini dinilai kurang memberikan efek jera. Selain nilai dendanya yang relatif kecil, proses hukumnya justru memakan biaya yang tidak sedikit.

"Kalau kita proses sampai ke pengadilan, modal berperkaranya lebih besar daripada dendanya. Negara malah rugi. Makanya dengan perda yang baru ini ada usulan sanksi sosial. Menurut saya itu lebih efektif," ujar Imam pada Minggu (12/7/2026).

Imam menjelaskan, salah satu poin krusial yang didorong dalam perda baru tersebut adalah penerapan kerja sosial nyata di lapangan. Pelanggar yang tertangkap tangan nantinya harus membersihkan lingkungan dengan atribut yang mencolok.

"Jadi kalau ada yang tertangkap membuang sampah sembarangan, bisa dikenai kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus," tambahnya.

Patroli Gabungan dan Tantangan di Lapangan

Selama ini, Satpol PP Batam sebenarnya rutin melakukan patroli siang dan malam di berbagai lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Menariknya, patroli ini juga digabungkan dengan pengawasan terhadap aktivitas kriminal lain, seperti pencurian fasilitas publik atau yang akrab disebut "rayap besi".

Namun, Imam mengakui ada tantangan besar yang dihadapi petugas di lapangan. Seringkali, lokasi yang sudah dibersihkan dan dijaga justru kembali dipenuhi sampah sesaat setelah petugas meninggalkan tempat.

Menurutnya, kucing-kucingan antara oknum warga dan petugas ini membuktikan bahwa masalah sampah tidak bisa selesai jika hanya mengandalkan pengawasan aparat semata.

Selama ini, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan pada patroli malam pun baru sebatas diberikan pembinaan dan peringatan karena payung hukum sanksi sosial belum disahkan.

Mendorong Kesadaran Berbasis Komunitas

Guna mengantisipasi keterbatasan personel, Satpol PP Kota Batam berencana memperkuat koordinasi dengan struktur pemerintahan terkecil di masyarakat.

Edukasi Berkelanjutan

  • Meningkatkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
  • Sinergi RT/RW: Berkoordinasi melalui pihak kecamatan agar pengurus RT dan RW aktif mengingatkan warga di lingkungannya masing-masing.

"Kita harus terus mengedukasi masyarakat supaya membuang sampah pada tempatnya. Kalau dijaga terus, sampai kapan?" kata Imam.

Melalui pengesahan Perda Pengelolaan Sampah yang baru ini, Pemkot Batam berharap ada lonjakan disiplin di tengah masyarakat.

Sanksi sosial diharapkan mampu memicu rasa malu bagi pelanggar, sekaligus menjadi shock therapy agar kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan bisa ditekan habis demi Batam yang lebih bersih dan asri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :