Pria di Batam Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur di Hotel Lubuk Baja

Pria di Batam Ditangkap, Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur di Hotel Lubuk Baja

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial MSM ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti menyetubuhi dua orang korban berinisial KVSS dan RNAP di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja, Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari motif ekonomi yang dialami oleh para korban yang sedang membutuhkan uang untuk menutupi kekurangan hasil penjualan sepeda motor.

“Bermula dari kebutuhan para korban yang kekurangan uang hasil penjualan motor, mereka kemudian berdiskusi hingga muncul niat mencari uang tambahan. Tersangka MSM kemudian memanfaatkan situasi tersebut dengan memberikan penawaran bahwa jika ingin mendapatkan uang, para korban harus mau berhubungan badan dengannya,” ujar Kompol Debby, Senin (13/7/2026).

Kompol Debby menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan membawa kedua korban melakukan check-in di sebuah hotel di wilayah Lubuk Baja. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada para korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Barelang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MSM.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. MSM berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Barelang. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang kami lakukan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MSM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Tersangka kita jerat dengan pasal perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Kompol Debby.

Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polresta Barelang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :