Parkir di Atas Jembatan Barelang Dilarang, Dishub Ancam Derek Kendaraan yang Bandel
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra saat diwawancarai batamnews di Gedung Graha Kepri, Rabu 8 Juli 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Praktik permintaan uang parkir di kawasan Jembatan I Barelang kembali menuai sorotan. Sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang saat berhenti di atas maupun di bawah jembatan yang menjadi salah satu ikon wisata Kota Batam tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah pengendara sepeda motor, mereka diminta membayar Rp5 ribu saat berhenti di atas jembatan. Sementara di area bawah jembatan, pungutan yang diminta mencapai Rp10 ribu per kendaraan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan yang dilakukan di kawasan wisata tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Batam telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu sebagai lokasi parkir bagi wisatawan yang berkunjung ke Barelang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa tidak ada aktivitas parkir yang diperbolehkan di atas Jembatan Barelang.
“Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan undang-undang lalu lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan,” kata Leo, Rabu (8/7/2026).
Menurut Leo, kendaraan yang berhenti di atas jembatan justru menjadi celah munculnya praktik permintaan uang kepada para pengunjung. Karena itu, Dishub memastikan tidak pernah mengelola maupun melakukan pungutan parkir di lokasi tersebut.
“Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub Batam akan memperketat pengawasan dengan kembali menggelar razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban akan menyasar kendaraan yang berhenti maupun parkir di atas jembatan karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan kendaraan derek untuk mengangkut mobil maupun sepeda motor yang sengaja diparkir di lokasi yang dilarang.
“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan rutin. Kalau tidak ada kendaraan yang parkir di sana, tentu tidak ada praktik permintaan uang parkir di atas jembatan,” kata Leo.
Tidak hanya menggelar razia berkala, Dishub juga berencana menempatkan petugas pengawasan secara rutin di kawasan Jembatan Barelang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan larangan parkir dipatuhi oleh masyarakat maupun wisatawan, sekaligus mencegah kembali munculnya praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Pemerintah Kota Batam pun mengimbau masyarakat dan wisatawan agar memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan serta tidak berhenti atau memarkir kendaraan di atas Jembatan Barelang demi keselamatan bersama.

Komentar Via Facebook :