Aksi Curi Kabel di Ruko Nagoya Thamrin City Berakhir di Sel Polsek Lubuk Baja

Aksi Curi Kabel di Ruko Nagoya Thamrin City Berakhir di Sel Polsek Lubuk Baja

Barang bukti berupa delapan potongan kabel tembaga dan kulit kabel hasil curian di Ruko Nagoya Thamrin City, Jumat (03/07/2026). Barang bukti ini diamankan dari tangan pelaku berinisial MKN alias Azam yang ditangkap di kawasan Tanjung Puntum, Bengkong, Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Jajaran Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Ruko Nagoya Thamrin City Blok H No 12-17, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat, 3 Juli 2026 kemarin sekira pukul 14.35 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan adalah Muhammad Khairul Nizam Alias Azam bin Alm. Ruslan, seorang buruh bangunan berusia 31 tahun, warga Bengkong Sadai. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Lubuk Baja tanggal 03 Juli 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak keamanan kawasan Nagoya Thamrin City. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh piket patroli Batara Biru bergerak cepat melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Dugaan Pencurian Emas dan HP, Kerugian Korban Rp70 Juta
 
Pelaku akhirnya diamankan di wilayah Tanjung Puntum, Bengkong, Batam, pada pukul 16.00 WIB. "
Pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Deni Langie saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, kejadian bermula saat pelaku dan seorang rekannya yang masih buron (DPO) datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia BP 1364 QM. Rekan pelaku, yang diketahui bernama Noval, diduga berperan menunjukkan target dan menyuruh pelaku untuk memotong kabel di lokasi ruko.

Pelaku kemudian menggunakan gunting pemotong besi untuk menggasak kabel berbentuk bulat berwarna hitam sepanjang sekitar dua meter. Setelah berhasil, kabel tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil dan keduanya kabur meninggalkan lokasi.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1.   Satu buah nota pembelian kabel NYY 4x35 mm sepanjang 15 meter senilai Rp11.040.000 dengan nomor seri 20456.
  2.   Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
  3.   Satu buah gunting pemotong besi.
  4.   Delapan buah potongan tembaga berwarna orange.
  5.   Delapan buah potongan kulit kabel berwarna hitam.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Perempuan 23 Tahun Pembuang Bayi di Selokan, Pelaku Akui Hilangkan Nyawa Bayi Baru Lahir

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. 

Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan untuk mengejar rekan pelaku yang masih dalam pencarian (DPO).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :