DPRD Batam Sahkan Perda PSU Perumahan, Pengembang Tak Bisa Lagi Tinggalkan Fasum Terbengkalai
DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Batam, Batamnews – DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Sidang paripurna yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah dihadiri 39 anggota dewan dari total 50 anggota DPRD Kota Batam.
Pengesahan Perda ini menjadi langkah penting di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Batam. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat terkait pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
"Penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaan PSU yang memadai tidak hanya menjadi kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah daerah," ujar Amsakar.
Menurutnya, keberadaan Perda ini akan memastikan setiap pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan rumah, tetapi juga menjamin tersedianya infrastruktur dan fasilitas pendukung yang memadai bagi warga.
Dalam aturan tersebut, setiap pengembang diwajibkan menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan site plan yang telah disahkan. Fasilitas yang wajib disediakan meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas penunjang lainnya.
"Peraturan daerah ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan rumah semata, tetapi juga menjamin tersedianya PSU yang memadai dan berkualitas sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat," tegasnya.
Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah pengaturan mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Batam. Dengan adanya kepastian hukum, fasilitas umum yang telah dibangun dapat segera dikelola dan dipelihara oleh pemerintah menggunakan anggaran daerah.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mengakomodasi kondisi khusus Batam yang melibatkan BP Batam dalam urusan pertanahan. Melalui Perda ini, koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU diatur secara lebih jelas.
Amsakar menegaskan, Perda ini juga menjadi jawaban atas persoalan lama yang kerap dikeluhkan warga, yakni banyaknya fasilitas umum perumahan yang terbengkalai karena belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.
"Perda ini memberikan solusi terhadap permasalahan PSU perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan, termasuk dalam kondisi pengembang tidak diketahui keberadaannya, atau masa alokasi lahannya telah berakhir. Dengan begitu, kepentingan masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik dapat terus berjalan," katanya.
Menurut Amsakar, berbagai masukan, saran, dan koreksi yang berkembang selama pembahasan di tingkat Pansus telah diakomodasi guna menyempurnakan substansi Perda agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Batam, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan.
"Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati ini kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan Pasal 100 ayat 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah," pungkas Amsakar.
Komentar Via Facebook :