Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU, Soroti Alih Fungsi Sintai dan Tumpulnya Perda Ketertiban Sosial
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mahasiswa guna menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat komisi ini menghadirkan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB), dosen sekaligus aktivis kemanusiaan Paschalis, serta jajaran pejabat dari Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Jalannya RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution, dan Sekretaris Komisi Asnawati Atiq. Sejumlah anggota komisi yang hadir turut memberikan perhatian serius terhadap isu krusial yang dibawa oleh para mahasiswa hukum tersebut.
Aspirasi ini bermula dari hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh para mahasiswa ke pusat rehabilitasi non-panti Sintai di kawasan Tanjunguncang.
Berdasarkan temuan di lapangan, mereka menilai kawasan tersebut tidak lagi menjalankan fungsi rehabilitasi sebagaimana mestinya, melainkan telah beralih fungsi menjadi lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang seakan dilegalkan.
"Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kesan pembiaran oleh pemerintah," tegas Herdianto Sarumaha, salah seorang juru bicara mahasiswa.
Herdianto menambahkan, regulasi yang ada seperti Perda Ketertiban Sosial seharusnya mampu menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini. Terlebih lagi, peraturan berkenaan sudah berusia cukup lama.
Mahasiswa lain, Amanda, memperkuat bukti mandulnya regulasi tersebut. Dari hasil observasi mereka, keberadaan Sintai justru menyuburkan praktik prostitusi tanpa adanya program pembinaan yang nyata bagi para warga binaan.
"Hampir tidak ada pelatihan yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak prostitusi di Sintai. Padahal dalam Perda ditegaskan pusat rehabilitasi ini dievaluasi setiap tiga tahun. Warga binaan di sana seharusnya mendapatkan keahlian dan dibantu agar keluar dari dunia prostitusi," kritik Amanda.
Menanggapi pemaparan mahasiswa tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Surya Makmur Nasution mengakui tumpulnya Perda Ketertiban Sosial dalam menjangkau akar masalah prostitusi yang sangat kompleks.
Menurutnya, meskipun praktik prostitusi dilarang oleh undang-undang yang lebih tinggi seperti UU TPPO, UU ITE (terkait prostitusi online), dan UU Pornografi Perda di tingkat daerah minimal harus fokus pada fungsi pembinaan.
"Prostitusi ini permasalahan sosial yang sangat kompleks. Banyak hal terkait di dalamnya seperti human trafficking. Kita harus akui Perda Ketertiban Sosial saja tidak mampu menjangkau persoalan ini, namun setidaknya kita mampu memfokuskan pada rehabilitasi berupa pembinaan dan pelatihan," papar Surya.
Dukungan terhadap aksi kritis mahasiswa juga datang dari anggota Komisi IV Warya Burhanuddin. Ia mengapresiasi kepekaan mahasiswa dalam melihat mandegnya fungsi kontrol sosial di Kota Batam.
"Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini perlu dibahas bagaimana mengatasi maraknya prostitusi, bukan hanya di Sintai, tapi juga di pusat kota seperti kawasan Nagoya," ujarnya.
Di sisi lain, pihak eksekutif mengakui adanya hambatan dalam hal regulasi. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Batam Zul Arif mengungkapkan bahwa Perda Ketertiban Sosial memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hukum saat ini dan mendesak untuk diperbarui.
"Kami sudah berusaha mengajukan revisi sejak tiga tahun lalu. Dari sisi dasar hukumnya saja sudah berubah, di mana dulu bersandar pada UU Otonomi Daerah, sementara saat ini regulasinya sudah diganti dengan UU Pemerintahan Daerah," jelas Zul Arif.
Sebagai poin rekomendasi akhir dari RDPU ini, Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk merekomendasikan agar Dinas Sosial dan Satpol PP segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membenahi total kawasan Sintai secara menyeluruh. Selain itu, Komisi IV mendesak Dinas Sosial untuk bergerak cepat menyerahkan draf regulasi yang baru.
"Kami meminta Dinas Sosial segera mengajukan naskah akademis terkait revisi atau perubahan Perda Ketertiban Sosial ini," pungkas Dandis sekaligus menutup jalannya rapat.
Komentar Via Facebook :