Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi Tersangka Kasus Bansos

Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi Tersangka Kasus Bansos

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012, yang membuat negara dirugikan sebesar Rp 32 miliar, memasuki babak baru.

Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Heru merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi, Senin (2/5/2016). "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi," ujarnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka yang merupakan politisi PAN ini dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Heru diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar.

"Sebelum penetapan tersangka baru ini, juga sudah kita periksa sejumlah saksi, keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri, audit BPKP dan surat-surat lain yang menjadi bukti," kata Guntur.

"Diduga, tersangka (Heru Wahyudi) menerima uang sebesar Rp 317 juta," sambungnya.
 
Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah divonis 9 tahun. Sementara mantan anggota DPRD lainnya, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo dan Hidayat Tagor masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sedangkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan seorang PNS di Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf yang juga menjadi tersangka, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tapi belum disidangkan.

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama oleh Jamal Abdillah, Herliyan Saleh dan tersangka lainnya karena mencairkan 2.853 proposal pada APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2012, melalui anggaran dana hibah sebesar Rp 272,3 miliar.

Pengajuan proposal menggunakan calo. Calo ini bertugas mencarikan calon penerima dana Bansos dari DPRD Bengkalis.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews