Honorer SD di Pelalawan Nekat Jadi Perampok Sadis, 22 Kali Tikam Kasir Perempuan, Motifnya Pinjol

Honorer SD di Pelalawan Nekat Jadi Perampok Sadis, 22 Kali Tikam Kasir Perempuan, Motifnya Pinjol

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, didampingi jajaran pejabat utama Polres Pelalawan, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perampokan sadis di Mapolres Pelalawan, Jumat (19/6/2026). Pelaku Jodi Alfanidi (25), seorang honorer SD, ditangkap kurang dari 12 jam setelah menikam korban PT (25) sebanyak 22 kali dan membawa kabur uang perusahaan Rp76 juta. Pelaku mengaku nekat karena terjerat pinjaman online.

Nurjali

Riau, Batamnews — Aksi perampokan sadis yang menimpa seorang kasir perempuan di Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil diungkap polisi kurang dari 12 jam. Pelaku, Jodi Alfanidi (25), ditangkap saat hendak kabur ke Bandar Sei Kijang, Kamis, 18 Juni 2026 dini hari. 

Yang mengejutkan, pelaku ternyata berstatus pekerja honorer di sebuah sekolah dasar (SD) dan mengaku nekat merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi keji itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 siang. Pelaku menusuk korban berinisial PT (25), seorang kasir perusahaan, sebanyak 22 kali. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan pelaku berhasil membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp 76 juta.

Baca juga: Buron KDRT Sejak 2025 Akhirnya Ditangkap Polsek Bengkong, Diciduk Saat Turun dari Kapal di Pelabuhan Roro Punggur

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menyampaikan bahwa motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terjerat utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2026.

Keberhasilan penangkapan terjadi di perjalanan pelaku menuju Bandar Sei Kijang. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa pelaku berusaha melarikan diri saat disergap. 

Bahkan, pelaku nyaris menabrak petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

"Tersangka bekerja sebagai honorer di salah satu SD," kata Bayu menambahkan.

Dalam penyergapan itu, polisi menyita uang sisa rampokan sebesar lebih dari Rp 30 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti gunting, obeng, kipas angin yang digunakan untuk menyiksa korban, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas kejahatan yang meresahkan. 

Baca juga: Nekat! Maling Gasak Kotak Amal dan Tenda di Musholla Hidayatussalam Bengkong Laut, Warga Resah

"Ini bukti bahwa setiap tindak pidana akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. 

"Jangan ragu untuk melapor agar segera ditangani," pungkas Kompol Asep.

Peristiwa ini terungkap setelah korban yang berlumuran darah sempat mengirimkan foto selfie wajahnya kepada teman. Kini, korban tengah menjalani perawatan intensif, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :