Pengelola Mini Seaworld Batam Bantah Eksploitasi Penyu, Klaim Satwa Diselamatkan dari Lumpur Tambang Pasir
Menanggapi sorotan warga terkait dugaan eksploitasi satwa dilindungi, pengelola Sea World Gallery Batam atau Pantai Nemo Aquarium Mini akhirnya buka suara. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Polemik keberadaan penyu di wahana mini aquarium Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, terus menjadi perhatian publik. Menanggapi sorotan warga terkait dugaan eksploitasi satwa dilindungi, pengelola Sea World Gallery Batam atau Pantai Nemo Aquarium Mini akhirnya buka suara.
Pihak pengelola membantah keras tudingan bahwa penyu yang berada di dalam fasilitas tersebut sengaja ditangkap dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Menurut pengelola, keberadaan satwa itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan darurat setelah ditemukan dalam kondisi kritis.
Pemilik sekaligus pengelola galeri menjelaskan, penyu tersebut ditemukan oleh seorang nelayan setempat dalam keadaan terjerat jaring dan terperangkap lumpur di perairan Nongsa. Kondisinya disebut sangat lemah dan nyaris mati.
"Seiring berjalan, ada kawan nelayan menemukan penyu yang terdampar karena jaring dan terperangkap lumpur. Kondisinya saat itu dalam keadaan sekarat," ujar pengelola.
Ia menduga kondisi tersebut tidak terlepas dari pencemaran lumpur yang berasal dari aktivitas tambang pasir di kawasan perairan Nongsa. Karena memahami prosedur penyelamatan biota laut, ia kemudian membawa penyu tersebut ke galeri untuk mendapatkan perawatan awal.
"Karena saya tahu tata cara rescue biota laut, jadi saya rescue dahulu penyunya di galeri. Dan saya sudah menghubungi pihak BKSDA tentang penyu ini," tambahnya.
Bantah Cari Keuntungan
Pengelola juga meluruskan anggapan bahwa keberadaan penyu dimanfaatkan untuk mendatangkan keuntungan melalui tiket masuk galeri yang dipatok Rp10 ribu per orang.
Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional, mulai dari pembayaran listrik, perawatan fasilitas, pembelian pakan biota laut hingga kebutuhan obat-obatan.
"Tiket masuk galeri Rp10.000 itu adalah untuk membayar kebutuhan galeri tersebut. Seperti listrik, kebutuhan obat-obatan, makanan biotanya, dan lain-lain. Jika saya mau ambil keuntungan, tiketnya akan saya buat Rp50.000," tegasnya.
Ia mengaku mendirikan galeri tersebut dengan tujuan menghadirkan wisata edukasi bagi masyarakat, khususnya anak-anak, agar lebih mengenal kehidupan bawah laut dan berbagai jenis biota yang hidup di perairan Batam.
Terkendala Aspek Legalitas
Meski mengklaim melakukan penyelamatan satwa, pengelola mengakui belum dapat menunjukkan izin resmi penangkaran atau pengelolaan satwa dilindungi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penyu merupakan satwa yang dilindungi penuh. Aturan tersebut melarang aktivitas menangkap, menyimpan, memelihara, memperniagakan, maupun memiliki satwa dilindungi tanpa izin yang sah.
Dalam praktiknya, kegiatan penyelamatan dan rehabilitasi satwa memang diperbolehkan untuk tujuan konservasi. Namun, penempatan satwa dilindungi di lokasi wisata yang memungut biaya masuk berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak berada di bawah izin resmi lembaga konservasi yang diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKSDA maupun instansi terkait yang telah dihubungi belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyu tersebut maupun legalitas pengelolaannya.
Komentar Via Facebook :