Hindari Silo Data! Teguh Susanto: Jangan Banyak Aplikasi Pemerintah Jika Tidak Terintegrasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik di Ruang CAT BKPSDM, Kamis (11/6). Ia menegaskan bahwa masyarakat butuh aplikasi terintegrasi, bukan sekadar banyak aplikasi.
Tanjungpinang, Batamnews — Banyaknya aplikasi di lingkungan pemerintahan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak butuh tambahan aplikasi baru, melainkan layanan digital yang terintegrasi, mudah diakses, dan mampu mempercepat proses pelayanan.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang CAT BKPSDM, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Teguh, pemerintah daerah harus mengubah cara pandang terhadap digitalisasi. Fokus utamanya bukan menambah jumlah aplikasi, tetapi memastikan layanan yang ada bisa saling terhubung dan dimanfaatkan secara maksimal.
Baca juga: Wamen Giring Dukung Penuh Pembangunan Museum dan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat
“Yang dibutuhkan bukan banyak aplikasi, tetapi aplikasi yang terintegrasi dan mampu menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat. Tujuan digitalisasi adalah memudahkan layanan, bukan menambah kerumitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat terus mendorong penerapan layanan digital terpadu atau single window. Karena itu, perangkat daerah perlu memaksimalkan sistem yang sudah tersedia, bukan terus mengembangkan aplikasi baru yang berdiri sendiri dan tidak terhubung dengan sistem lain.
Teguh mengingatkan, aplikasi yang tidak terintegrasi berpotensi melahirkan silo data, menghambat pertukaran informasi antarinstansi, serta menambah beban pengelolaan dan anggaran pemerintah.
“Jangan banyak aplikasi, tetapi tidak terintegrasi. Maksimalkan aplikasi yang sudah ada. Aplikasi dibuat untuk memudahkan masyarakat, bukan menyulitkan masyarakat,” katanya.
Teguh juga menyoroti transformasi digital yang menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE), misalnya, dinilainya mampu mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi keabsahan dokumen.
Namun, di balik kemudahan itu, ancaman kebocoran data, serangan *ransomware*, hingga peretasan sistem harus diantisipasi sejak awal. Keamanan informasi, kata Teguh, tidak boleh menjadi pelengkap yang baru dipikirkan setelah insiden terjadi.
“Ketika layanan didigitalisasi, keamanan siber harus dipersiapkan pada saat yang sama. Jangan menunggu terjadi insiden baru bergerak,” ujarnya.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemko Tanjungpinang adalah memperkuat pemanfaatan sertifikat elektronik. Selain mendukung layanan tanpa kertas, sertifikat elektronik menjamin keaslian, integritas, dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah.
Diskominfo juga melakukan pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan perangkat daerah. Langkah ini penting karena jumlah aplikasi dan aset informasi pemerintah terus bertambah, sementara sumber daya dan anggaran pengamanan terbatas.
Dengan pemetaan tersebut, pemerintah bisa menentukan sistem mana yang perlu diprioritaskan dalam pengamanan. Cara ini juga membantu audit keamanan dan mitigasi risiko menjadi lebih tepat sasaran.
Teguh berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam membangun tata kelola digital yang terintegrasi sekaligus memperkuat keamanan siber.
“Keamanan siber tidak mungkin dijalankan oleh satu OPD saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pengelola sistem dan aset informasi agar ruang digital Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin aman dan terpercaya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjungpinang, Ririn Noviana, mengatakan forum ini digelar untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait tata kelola sertifikat elektronik, keamanan informasi, serta penyelenggaraan SPBE.
“Selain sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik dan TTE, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan OPD, BLUD, kecamatan, dan kelurahan melalui aplikasi SIPA,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti 84 peserta yang terdiri atas pengelola administrasi, pengelola teknologi informasi, pranata komputer, serta administrator aplikasi dari perangkat daerah, BLUD, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Komentar Via Facebook :