Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG dari Swasta
lustrasi gambar dibuat dengan AI tersangka baru kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AYS saat dihadirkan dalam rilis pers di Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung resmi menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka baru terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Ilustrasi/Batamnews)
Jakarta, Batamnews – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan hal itu di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026. Tersangka baru berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri).
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka. Atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.
Baca juga: Buruh Kepung PT Caterpillar Indonesia Batam, Tolak PHK Ketua Serikat Pekerja
Syarief menjelaskan, AYS diminta oleh tersangka SS (Sony Sanjaya). SS adalah Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Permintaan itu untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.
SS disebut memberikan akses kepada AYS. Akses itu untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Dengan akses itu, AYS bisa mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong.
Selain itu, AYS juga mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar di portal mitra MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui. Kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya. Dan saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup," ujar Syarief.
Setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Syarief mengatakan AYS saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga mantan pimpinan BGN sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).
Syarief menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman. Termasuk soal kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka.
"Kami masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal penyidikan. Apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya, pasti akan kita proses," ujar Syarief.
Komentar Via Facebook :