Belanja Pegawai Tembus Rp1,68 Triliun, Pemko Batam Siapkan Strategi Pangkas TPP Pejabat demi Amankan Staf dan Guru

Belanja Pegawai Tembus Rp1,68 Triliun, Pemko Batam Siapkan Strategi Pangkas TPP Pejabat demi Amankan Staf dan Guru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews))

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah menghadapi dilema fiskal yang cukup pelik menjelang tahun anggaran 2027. Di satu sisi, Batam sukses menuntaskan masalah tenaga honorer lewat pengangkatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun di sisi lain, kebijakan humanis ini mendongkrak porsi belanja pegawai hingga melampaui batas maksimal 30 persen yang diamanatkan oleh undang-undang.

Menyikapi situasi tersebut, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Langkah berani dan tidak populer kini tengah disiapkan, salah satunya adalah rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus bagi pejabat struktural.

Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, jumlah PNS di Batam sebenarnya bergerak stabil di angka 5.400 hingga 5.700 pegawai sepanjang kurun waktu 2019–2026. Kurva tenaga Non-ASN justru berhasil ditekan secara drastis melalui skema pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara berkala.

Secara akumulatif dari tahun 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah sukses mengangkat sebanyak 5.934 tenaga PPPK yang terdiri dari formasi Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa per April 2026, penataan tenaga honorer di Batam telah rampung total. Sisa 432 tenaga Non-ASN pada tahun 2025 seluruhnya telah terakomodir lewat pengadaan 583 formasi PPPK Paruh Waktu. Akibatnya, pada tahun 2026 ini Pemko Batam tidak membuka pengadaan baru.

Namun, keberhasilan mengamankan status kerja ribuan mantan honorer ini berdampak langsung pada struktur anggaran. Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 146, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi 5 tahun (yang jatuh pada tahun 2027).

Rudi memaparkan tren kenaikan persentase belanja pegawai terhadap APBD Kota Batam yang dipicu oleh pengangkatan masif tersebut:

  • Tahun 2022: Sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 Triliun.
  • Tahun 2024: Sebesar 37,10 persen dari APBD Rp3,54 Triliun.
  • Tahun 2026: Sebesar 39,22 persen dari APBD Rp4,30 Triliun.

"Kenaikan ini murni dipicu oleh lonjakan anggaran belanja PPPK yang merangkak dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sementara itu, komponen belanja non-PPPK justru konsisten mengalami penurunan dari 30,19 persen ke 23,73 persen," jelas Rudi.

Pada rencana anggaran TA 2027, dengan estimasi APBD sebesar Rp4,7 Triliun, total belanja pegawai diproyeksikan mencapai Rp1,85 Triliun. Setelah dikurangi total tunjangan guru sebesar Rp163,8 Miliar, maka belanja pegawai di luar Tunjangan Guru adalah Rp1,68 Triliun atau setara dengan 35,88 persen.

Angka ini diakui masih berada di atas batas maksimal nasional sebesar 30 persen. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengakui adanya kelebihan sekitar 9 persen dari batas ideal belanja pegawai yang ditetapkan pusat.

"Idealnya belanja pegawai itu 30 persen. Nah, sekarang belanja pegawai di Pemerintah Kota Batam masih kecil dibandingkan dengan daerah-daerah lain, tapi lebih dari 39 persen ya. Jadi kelebihan sekitar 9 persen ini yang perlu kita pikirkan bagaimana menyiasatinya," ujar Amsakar.

Sebagai solusi domestik, Amsakar secara terbuka menyatakan akan mengambil kebijakan menyasar lingkaran pejabat, demi melindungi kesejahteraan staf atau pegawai golongan bawah. Mulai tahun 2027, pengurangan TPP bagi pejabat struktural akan diberlakukan tanpa tawar-menawar.

"Nah, yang saya mau lakukan akan ada pengurangan TPP untuk pejabat struktural ya. Kalau misalnya 2027 itu tidak ada tawar-menawar harus dilakukan, maka tidak ada pilihan. Karena saya tidak mau menyentuh sampai ke staf," tegasnya.

Amsakar menyadari keputusan ini berisiko memicu resistensi di internal birokrasi, namun ia menilai langkah ini adalah yang paling manusiawi dan proporsional.

"Apa boleh buat kebijakan ini tidak populis? Tetapi itulah yang saya nilai paling proporsional untuk dilakukan ketimbang kalau kita harus menarik dari staf-staf kita berapa rupiah. Sebagian besar di antara mereka (staf) juga ada pinjaman di bank. Rata-rata ASN itu sebagian besar ada pinjaman di bank. Nah, inilah satu problem yang serius sebenarnya," ungkap Amsakar blak-blakan.

Kondisi fiskal ini kian kompleks lantaran Batam merupakan kota dengan pertumbuhan penduduk yang sangat dinamis. Amsakar menjelaskan, Pemko Batam tidak bisa begitu saja menghentikan perekrutan di masa depan, khususnya untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

"Kebutuhan kita akan tenaga kependidikan, guru-guru, dengan tenaga kesehatan itu harus mengikuti rasio jumlah anak didik. Harus mengikuti dengan sekolah baru yang kita bangun. Harus ekuivalen dengan ruang kelas baru yang juga terus tumbuh. Karena usia anak peserta didik kita ini luar biasa pertumbuhannya. Berarti sebenarnya cost-nya bakalan bertambah ke depan," urai Amsakar memetakan kompleksitas masalah tersebut.

Menyikapi rumitnya aturan batas belanja pegawai 30 persen ini, Pemko Batam tidak tinggal diam. Isu ini rupanya telah menggelinding ke ranah legislatif nasional. Amsakar menyebutkan bahwa baru-baru ini ada koordinasi via Zoom bersama Komisi II DPR RI yang secara khusus menyikapi aturan belanja pegawai tersebut.

Secara paralel, Pemko Batam melalui Diskominfo telah merumuskan empat langkah strategis untuk disuarakan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI guna mencari jalan keluar:

1. Optimalisasi PAD: Memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara agresif untuk memperbesar penyebut (total APBD), sehingga persentase belanja pegawai secara otomatis menurun.
2. Relaksasi Aturan: Meminta kelonggaran/relaksasi implementasi kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen selama 4 hingga 5 tahun ke depan, dibarengi penyusunan peta jalan (road map) yang terukur.
3. Pengembalian DAU Spesifik: Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar mengembalikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik (Earmarked) yang dikhususkan untuk menopang pembiayaan gaji PPPK di daerah, sehingga tidak membebani APBD murni.
4. Formulasi Kebijakan Transisi Asimetris: Mendorong adanya regulasi khusus atau dispensasi bagi daerah-daerah dengan laju pertumbuhan penduduk dan infrastruktur pelayanan dasar (seperti sekolah dan puskesmas baru) yang tinggi seperti Kota Batam.

"Ada hal yang sedikit kompleks di sini," tutup Amsakar, mengisyaratkan bahwa koordinasi intensif dengan pusat masih terus berjalan demi menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi, tuntutan pembangunan kota, dan kesejahteraan para aparatur sipil negara di Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :