STV Disdukcapil Bintan Terbitkan 589 Dokumen Kependudukan di Tambelan, Layanan Jemput Bola hingga ke Rumah Warga
Seorang petugas Disdukcapil Bintan menyerahkan KTP elektronik kepada warga di Balai Adat Tambelan, Rabu (10/06). Penyerahan ini merupakan bagian dari layanan jemput bola STV (Serving The Villager) yang berhasil menerbitkan 589 dokumen kependudukan, termasuk KTP, KK, dan akta kelahiran, selama tiga hari pelayanan di Kecamatan Tambelan
Bintan, Batamnews – Layanan jemput bola bernama Serving The Villager atau STV kembali menyapa warga di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Hasilnya, sebanyak 589 dokumen kependudukan berhasil diterbitkan.
STV adalah inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan. Konsepnya sederhana: petugas datang langsung ke masyarakat. Slogannya: "Menjangkau yang Tak Terjangkau."
Layanan ini lahir dari kondisi geografis Bintan yang berupa rangkaian pulau-pulau. STV hadir hingga ke perkampungan, pulau terpencil, bahkan langsung ke rumah warga. Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak bisa langsung dicetak di tempat.
Baca juga: Cara Daftar SPMB Online Bintan TP 2026-2027, Orang Tua Diminta Siapkan Berkas dari Jauh Hari
Yang menarik, layanan ini juga menjangkau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mereka tetap mendapat hak identitas kependudukan.
Tambelan adalah kecamatan terluar Kabupaten Bintan. Jaraknya hampir 18 jam perjalanan laut dari Pulau Bintan. Karena itu, kehadiran STV sangat dinantikan.
Kepala Disdukcapil Bintan, Rusli, menjelaskan bahwa timnya menggelar pelayanan selama tiga hari.
"Kita hadir di Tambelan. Dua hari kita khususkan di Pulau Mentebung. Satu hari lagi khusus di Balai Adat Tambelan yang merupakan pulau induk dengan 4 desa dan 1 kelurahan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. STV akan kembali hadir di Tambelan," ujar Rusli, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga: Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan, Catat Tanggalnya!
Rincian dokumen yang diterbitkan:
Di Desa Pulau Mentebung:
- Cetak KK: 59
- Cetak KTP: 32
- Perekaman Pemula: 9
- Cetak KIA: 54
- Cetak Akte Kelahiran: 29
- Cetak Akte Kematian: 3
- Pindah: 5
Di Tambelan (Pulau Induk):
- Cetak KK: 111
- Cetak KTP: 177
- Perekaman Pemula: 9
- Cetak KIA: 98
- Cetak Akte Kelahiran: 43
- Cetak Akte Kematian: 1
- BAKAK: 9
- Pindah: 2
- Datang: 4
- ODGJ: 4
Dengan capaian ini, Disdukcapil Bintan memastikan tidak ada lagi warga Tambelan yang tak punya identitas kependudukan. STV akan terus berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :