Pemko Batam Evaluasi Insiden Kebakaran Saat Gotong Royong di Tanjung Uncang, Ingatkan Larangan Bakar Sampah
Plh Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: dok.Diskominfo Batam)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Peristiwa tersebut tidak hanya memicu kebakaran, tetapi juga menyebabkan gangguan pasokan listrik dan asap pekat yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
Meski demikian, Pemko Batam tetap mengapresiasi semangat masyarakat yang terlibat dalam kegiatan gotong royong sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kegiatan yang diinisiasi Forum Komunikasi (FK) RT dan RW Kecamatan Batu Aji tersebut merupakan tindak lanjut gerakan masyarakat untuk mewujudkan Batam yang bersih dan asri.
Namun, ia menyesalkan adanya pembakaran material bekas yang diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran di lokasi tersebut.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun demikian, kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi Panjaitan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam surat edaran tersebut ditegaskan larangan melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko kebakaran sekaligus untuk melindungi masyarakat dari dampak polusi udara akibat pembakaran terbuka.
Rudi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berpotensi berbahaya, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemerintah Kota Batam mengimbau agar setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau memiliki potensi membahayakan lingkungan tidak ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua FK RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut dengan terjadinya kebakaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah kegiatan pembersihan tumpukan material selesai dilakukan, seluruh peserta gotong royong berpindah ke salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi untuk melanjutkan kegiatan pembersihan lingkungan.
Namun tidak lama kemudian, kepulan asap tebal terlihat membumbung dari lokasi sebelumnya.
“Ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk menghubungi pemadam kebakaran guna memadamkan kobaran api di atas material tersebut,” ujarnya.
Menyikapi kejadian itu, Pemko Batam berencana melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong maupun penataan lingkungan ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih aman, tertib, dan sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aktif menjaga lingkungan dengan cara yang bertanggung jawab, termasuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan right of way (ROW) yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi.
Komentar Via Facebook :