DLH Batam Tegaskan Tak Pernah Tunjuk PT Mahaju Langgeng Jaya Tarik Retribusi Sampah di Permukiman

DLH Batam Tegaskan Tak Pernah Tunjuk PT Mahaju Langgeng Jaya Tarik Retribusi Sampah di Permukiman

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, ketika diwawancarai di DPRD Kota Batam usai rapat dengan Komisi III, Selasa 26 Mei 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Pemerintah Kota Batam menegaskan tidak pernah menunjuk pihak swasta untuk melakukan penarikan retribusi maupun pengangkutan sampah di kawasan permukiman masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul polemik surat edaran penarikan iuran sampah oleh PT Mahaju Langgeng Jaya yang belakangan dikeluhkan warga dan pelaku usaha di Kecamatan Sekupang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, memastikan hingga saat ini pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui petugas DLH.

“Pemerintah Kota Batam tidak memiliki mitra untuk pengangkutan sampah di permukiman masyarakat,” tegas Dohar usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

Surat edaran yang beredar sebelumnya memicu keresahan setelah sejumlah kios, ruko hingga kafe disebut dikenakan tarif pengangkutan sampah mulai Rp100 ribu hingga hampir Rp500 ribu per bulan.

Dohar menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima koordinasi ataupun permohonan izin dari PT Mahaju Langgeng Jaya terkait aktivitas penarikan retribusi tersebut.

Menurut dia, pengelolaan sampah secara mandiri memang dianjurkan bagi kawasan komersial berskala besar seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan pasar. Namun kebijakan itu tidak berlaku untuk kawasan permukiman masyarakat.

“Untuk pasar, mal, hotel, itu kita kasih himbauan kepada pengelola untuk mengelola sampahnya secara mandiri,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa DLH Kota Batam tidak pernah mendelegasikan pengangkutan sampah permukiman kepada pihak mana pun. Pemerintah, kata dia, tetap bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kebersihan masyarakat.

Karena itu, Dohar meminta warga dan pelaku usaha tidak bingung ataupun merasa terbebani dengan munculnya surat edaran dari pihak swasta yang mengatasnamakan pengelolaan sampah.

Sebelumnya, surat edaran penarikan retribusi sampah oleh PT Mahaju Langgeng Jaya menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah pelaku usaha di Sekupang. Mereka menilai tarif yang dipatok cukup tinggi dan tidak pernah disosialisasikan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :