Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Triwulan II 2026 via cekbansos.kemensos.go.id, Besaran Dana hingga Rp2,7 Juta

Cara Cek Bansos BPNT dan PKH Triwulan II 2026 via cekbansos.kemensos.go.id, Besaran Dana hingga Rp2,7 Juta

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat rapat mempercepat penjangkauan calon siswa Sekolah Rakyat dengan tetap menjaga ketepatan sasaran.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, memastikan penyaluran dua bantuan sosial (bansos) terus berlangsung hingga akhir Mei 2026. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Dua bansos yang disalurkan Kemensos itu adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk periode triwulan II tahun 2026, yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni, pencairan bansos sudah berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.

Masyarakat dapat mengecek status kelayakan serta daftar penerima bansos secara mandiri. Caranya, buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.

Baca juga: Penyebab Listrik Padam di Sumatera: Bareskrim Kirim Tim ke Jambi, Konduktor Putus Diamankan

Langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP sebanyak 16 digit. Kemudian, ketik huruf kode yang muncul di layar. Jika huruf kode kurang jelas, tekan tombol refresh. 

Terakhir, klik tombol "Cari Data". Status apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak akan langsung muncul di layar.

Kemensos menjelaskan, penyaluran bansos PKH dan BPNT periode April hingga Juni 2026 ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini diperbarui setiap tiga bulan sekali.

"Setiap tanggal 10 kami terima hasil pemutakhiran data. Itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026.

Selain cara cek, penting juga mengetahui besaran dana yang diterima. Untuk BPNT, setiap keluarga penerima manfaat mendapat Rp200 ribu per bulan. Artinya, dalam satu triwulan (tiga bulan) mereka menerima total Rp600 ribu.

Baca juga: Cara Apple Watch dan AirPods Pro 2 Mendeteksi Henti Napas & Gangguan Pendengaran di India

Sementara untuk PKH, nominalnya berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:

  •  Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta
  •  Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu
  •  Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750 ribu
  •  Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
  •  Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
  •  Pelajar SMA/sederajat: Rp500 ribu
  •  Pelajar SMP/sederajat: Rp375 ribu
  •  Pelajar SD/sederajat: Rp225 ribu

Perlu diketahui, proses pencairan bansos ini dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Karena itu, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Masyarakat diimbau bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :