Kejagung Tegaskan Audit Kerugian Negara Korupsi Tak Harus dari BPK, SE Sudah Dikirim ke Semua Kejati

Kejagung Tegaskan Audit Kerugian Negara Korupsi Tak Harus dari BPK, SE Sudah Dikirim ke Semua Kejati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik yang ditunjuk juga berwenang.

Penegasan ini disampaikan Kejagung melalui surat edaran. Langkah itu menyusul beragam tafsir atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan institusinya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh daerah. Ia meminta putusan MK tidak dibaca secara parsial.

Baca juga: DPRD Wonogiri Belajar Pola Kerja Sama Media ke Batam, SIDIA Jadi Sorotan

"Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah. Baca secara utuh putusan MK, jangan parsial," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Anang mengingatkan publik untuk membaca keseluruhan pertimbangan hakim konstitusi, bukan hanya potongan informasi di media sosial.

"Jangan baca di TikTok yang hanya sekilas. Baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan lembaga lain selain BPK," kata dia.

Saat ditanya apakah audit dari BPKP dan lembaga lain masih bisa digunakan, Anang memastikan, "Masih bisa."

Sikap resmi Kejagung tertuang dalam surat bernomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Surat dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai pedoman penanganan perkara korupsi pasca putusan MK.

Dalam surat itu, Kejagung menegaskan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung juga menilai putusan tersebut tidak bisa ditafsirkan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian negara.

Menurut Kejagung, pertimbangan MK yang menyebut BPK memiliki kewenangan menilai dan menetapkan kerugian negara tidak dimaksudkan menciptakan norma baru. BPK bukan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang.

"Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat atau dikabulkan, sehingga penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum," demikian isi surat tersebut.

Kejagung meminta aparat penegak hukum tetap berpedoman pada sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni:

  • Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024
  • Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016
  • Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012

Dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah menyatakan pembuktian kerugian negara tidak hanya dilakukan melalui BPK dan BPKP. Instansi lain yang memiliki fungsi pengawasan maupun pihak independen juga bisa dilibatkan.

MK kala itu menyebut penyidik dapat menghadirkan ahli atau meminta data dari inspektorat jenderal dan badan lain yang memiliki fungsi serupa.

Baca juga: DPRD Kepri Minta KI Kepri Kawal Keterbukaan Informasi Badan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran

Kejagung juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024. Edaran itu menyatakan BPK memang memiliki kewenangan konstitusional. Namun lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, hingga akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit. Hasil audit itu dapat digunakan dalam proses pembuktian perkara korupsi.

Dalam surat tersebut, Kejagung menekankan unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur utama yang wajib dibuktikan jaksa penuntut umum. 

Selama belum ada norma hukum positif yang mengatur sebaliknya, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :