Tangis Pedagang Singkong di Polda Kepri: Uang Tabungan Rp160 Juta Raib Dibeli Tanah Fiktif
12 warga kawasan Kavling Tering Mas saat berada di Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) Polda Kepulauan Riau
Batam, Batamnews — Tangis pecah di Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) Polda Kepulauan Riau. Sebanyak 12 warga kawasan Kavling Tering Mas, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, tak kuasa menahan air mata saat melaporkan dugaan mafia tanah yang menghabisi jerih payah mereka.
Seorang pria berbaju hijau menangis tersedu-sedu di depan ruang SPDT. Ia membeli tanah kosong seharga Rp25 juta pada 2012. Hingga kini, ia hanya memegang surat keterangan dari RT/RW. Tanah itu kini diklaim pihak lain.
Sulastri (42), pedagang singkong dan ubi, juga jadi korban. Lewat Facebook, ia tergiur membeli dua kavling tanah seharga Rp260 juta pada Februari 2026. Ia sudah menyetor Rp160 juta bertahap. Saat hendak membangun pondasi, preman melarangnya. Uang refund tak kunjung datang.
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah dan Premanisme di Tanjung Sengkuang, Belasan Warga Mengadu ke Polda Kepri
"Orang tua saya cuma jualan ubi, singkong, pisang, barang berat yang tiap hari dia angkat. Uang itu hasil keringat mereka. Sekarang jadi tanah yang tidak jelas," kata Sulastri dengan suara bergetar.
Modus sindikat ini menjual tanah berkali-kali. Miss Darita (47) membeli tanah Rp90 juta pada 2018 dan sudah membangun pondasi setinggi 3 meter. Februari lalu, tanah yang sama dijual kepada Sulastri. Darita baru tahu seminggu lalu dari ketua RT.
Setiap kali membangun, Darita diintimidasi preman. "Tangan kiri saya diputar oleh salah satu dari mereka," ujarnya. Ia memegang sertifikat lengkap.
Tanah itu awalnya berasal dari Koperasi Harapan Bangsa (2010). Warga lama membeli dengan kuitansi koperasi. Namun, lahan belum didaftarkan ke program pemerintah (Prona/PTSL). Celah itu diduga dimanfaatkan kelompok berinisial VS untuk memalsukan dokumen dan menjual ulang.
Baca juga: Mafia Pertalite di Batam Kembali Terbongkar, Gunakan Kapal Fiktif dan Surat Rekomendasi Dishub
Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra Tanwir, melaporkan VS dan kelompoknya atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan premanisme.
Kini, nasib 12 warga bergantung pada ketegasan polisi. Mereka tidak hanya menuntut ganti rugi, tapi melawan mafia tanah. Warga berharap tidak ada lagi pedagang singkong yang menangis karena tabungan hari tuanya lenyap.

Komentar Via Facebook :