DPRD Kepri Minta KI Kepri Kawal Keterbukaan Informasi Badan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran

DPRD Kepri Minta KI Kepri Kawal Keterbukaan Informasi Badan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran

Komisi I DPRD Kepulauan Riau bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri usai melaksanakan audiensi di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas dan transparansi badan publik, terutama di lingkungan pemerintahan, kian tinggi. Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau pun meminta Komisi Informasi (KI) Kepri untuk terus mengawal keterbukaan informasi publik di daerah ini.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, saat bertemu dengan jajaran KI Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 12 Mei 2026 kemarin.

"Kami dari Komisi I sangat mengapresiasi kinerja kawan-kawan komisioner KI yang tetap konsisten dan bertanggung jawab di tengah kondisi anggaran daerah yang tidak baik-baik saja," ujar Ridho.

Baca juga: Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Sebagai mitra kerja, Ridho memastikan Komisi I akan terus mendukung kegiatan KI Kepri. Dukungan ini penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lancar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Yang penting kita terus menjalin komunikasi dan mengagendakan rapat minimal sekali setahun. Di luar agenda resmi, KI Kepri bisa datang ke Kantor DPRD Kepri,” tambah politisi PKS tersebut.

Dalam audiensi itu, hadir Sekretaris Komisi I Zaizulfikar beserta anggota lain: Agustian, Jumaga Nadeak, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, dan Ariyanto Lu. Dari kubu KI Kepri, tampak Ketua Arison, Wakil Ketua Muhammad Djuhari, serta anggota Alfian Zainal, Encik Afrizal, dan Saut Maruli Samosir. Mereka didampingi Kepala Bidang PLIP Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, serta staf sekretariat KI Kepri.

Arison melaporkan, KI Kepri yang sudah berjalan dua tahun sejak dilantik pada 2 Juli 2024 telah menjalankan dua tugas utama. Pertama, penyelesaian sengketa informasi. Kedua, penetapan standar layanan informasi publik.

Untuk sengketa informasi, total ada 19 kasus antara masyarakat dan badan publik. Rinciannya: 5 sengketa selesai di tahun 2024, 10 sengketa selesai di tahun 2025. "Tahun 2026 ini ada empat sengketa yang masih dalam proses," kata Arison.

Untuk standar layanan, KI Kepri telah dua kali melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 151 badan publik. Hasil monev 2025, baru 42 badan publik yang meraih predikat informatif.

"Memang belum menggembirakan. Tapi banyak badan publik yang nilainya mulai membaik dibanding tahun sebelumnya. Kita berharap monev 2026 ini akan semakin banyak yang informatif," ujar Arison optimistis.

Menurutnya, belum maksimalnya hasil monev bukan karena badan publik tidak mau terbuka. Sebagian besar karena kurang paham saat mengisi kuesioner mandiri. "Ada juga kesalahan kami, yaitu kurang sosialisasi karena tidak ada anggaran akibat efisiensi," akunya.

Meski begitu, KI Kepri tetap membuka diri bagi badan publik yang mau konsultasi. "Beberapa badan publik sudah ada yang datang ke kantor atau mengundang kami. Kami yakin tahun ini banyak yang ingin naik kelas," tambah Arison.

Zaizulfikar dalam dialog itu mengingatkan agar KI Kepri tetap solid dan terus berkomunikasi baik dengan Pemprov Kepri, terutama Diskominfo. Sebab, anggaran KI melekat pada dinas tersebut.

"Dari sisi tanggung jawab, kami tentu mendukung agar KI bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi ini sangat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat," pungkasnya.

Anggota Komisi I, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, mencontohkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Banyak warga kecewa karena sudah antre sejak pagi namun tidak terlayani karena waktu terbatas atau blanko KTP habis.

"Masyarakat datang dengan meninggalkan pekerjaan mencari nafkah. Waktu mereka tersita hanya untuk menunggu. Disdukcapil bisa mencontoh Kantor Imigrasi. Cukup daftar lewat WA, dapat jadwal, lalu datang sesuai jadwal. Atau kembalikan pelayanan ke camat atau kelurahan," kritik Tumpal.

Baca juga: DPRD Wonogiri Belajar Pola Kerja Sama Media ke Batam, SIDIA Jadi Sorotan

Sementara itu, Jumaga Nadeak berharap pemerintah daerah memberi perhatian serius pada anggaran KI Kepri. Meski APBD terus berkurang, harus ada cara agar KI bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

"Pemprov Kepri di tingkat nasional sudah informatif, peringkat 5 nasional dan ranking 1 di luar Jawa. Mestinya seluruh perangkat daerah juga informatif. Kalaupun anggaran KI dipangkas karena efisiensi, jangan terlalu banyak. Mereka wajib menjalankan UU 14/2008," tegas mantan Ketua DPRD Kepri itu.

Audiensi yang berlangsung cair tersebut ditutup dengan penyerahan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri tahun 2025 oleh Arison kepada Syahid Ridho.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :