Gerebek Markas Judol di Jalan Cenderawasih, Polisi Tanjungpinang Amankan 4 CS Bergaji Rp5 Juta dari Jaringan Luar Negeri
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel.
Tanjungpinang, Batamnews – Sebuah rumah di Jalan Cenderawasih, Kota Tanjungpinang, yang selama ini disangka tempat tinggal biasa, ternyata menyimpan aktivitas terlarang. Rumah itu dijadikan markas untuk mengelola belasan situs judi online.
Kemarin, Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menggerebek rumah tersebut. Satreskrim berhasil mengamankan empat orang dari dalam rumah itu. Mereka adalah RH, RA, SA, dan seorang perempuan berinisial YAP.
Bukan pemain judi, keempat orang ini ternyata berperan sebagai customer service atau CS untuk para penjudi online. Mereka terafiliasi dengan jaringan besar di luar negeri.
Baca juga: Subdit Siber Grebek Dua Lokasi di Batam: Taman Niaga dan Orchid, Puluhan WNA Dibawa
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan bahwa para CS ini bertugas melayani kendala teknis para pemain lewat live chat di media sosial.
"Total ada 12 website judol yang mereka kelola. Peran mereka hanya sebagai CS, membantu pemain yang mengalami kendala," ujar Wamilik saat dihubungi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa, 12 Mei 2026.
Aktivitas ini ternyata sudah berjalan sejak Desember 2025. Setiap bulan, para pelaku menerima gaji dari bandar yang berada di luar negeri. Besarnya Rp5 juta per orang. Jika mereka lembur, bonusnya bisa melonjak hingga belasan juta rupiah.
"Gajinya Rp5 juta per bulan. Jika lembur, akan mendapatkan bonus hingga Rp11 juta," sambungnya.
Polisi mengungkap bahwa otak dari sindikat ini adalah RH. Ia memanfaatkan pengalamannya bekerja di Kamboja untuk membuka jaringan serupa di Tanjungpinang. Setelah pulang ke Indonesia, dia langsung merekrut orang-orang untuk menjadi CS judol.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita empat unit laptop, empat ponsel, dan bukti percakapan live chat yang digunakan untuk melayani para pemain.
Baca juga: Polisi Ekshumasi Makam FA di Bocah 6 Tahun, Autopsi Ungkap Luka Batu Bata di Kepala Korban
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komentar Via Facebook :