Awal Mula Terbongkar: Prajurit TNI Terkena Cipratan Air Keras Sendiri, Absen Apel hingga Terungkap Kasus Andrie
Persiapan sidang empat terdakwa penyiraman air keras yang dimulai hari ini, Rabu, 29 April 2026.
Jakarta, Batamnews – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit TNI akhirnya terungkap. Bukan dari laporan korban, justru percikan air keras yang mengenai pelaku menjadi awal petaka bagi mereka.
Oditur militer mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu, 29 April 2026.
Keempat terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka—terpaksa harus menjalani sidang dakwaan setelah aksi mereka terendus dari hal sepele: ketidakhadiran apel pagi.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Menjadi Komisaris Perusahaan Asing di Batam, Produksi Vape Diduga Ilegal
Semuanya berawal saat aksi penyerangan terjadi. Bukan hanya korban yang terkena siraman air keras. Dua pelaku utama, Serda Edi dan Lettu Budhi, ikut kepanasan karena terkena cipratan cairan kimia tersebut.
"Setelah kabur, mereka merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan. Mereka membeli dua botol air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena percikan," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Setelah sempat membasuh luka, Edi dan Budhi kembali ke mes (rumah dinas) Denma Bais TNI. Di sana, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala dan Lettu Sami, justru membantu merawat luka bakar akibat air keras yang mengenai tubuh kedua rekannya.
Sejak kejadian pada Maret 2026, Edi dan Budhi tidak pernah ikut apel pagi. Alasan mereka klasik: sakit.
Namun, pada 17 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, Dandenmas Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, mulai curiga. Dua anak buahnya sudah beberapa hari absen. Ia pun memerintahkan Serda Arif (Provost Denma Bais TNI) untuk mengecek langsung ke mes.
Pemeriksaan medis pun dilakukan. Saat itulah, dokter (Saksi 6) menemukan kejanggalan.
"Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di lengan kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I mengalami luka di seluruh wajah, mata kanan bengkak, luka di leher, dada, hingga lengan kiri," papar oditur.
Keduanya mengaku luka itu sudah tiga hari mereka derita. Namun ketika ditanya penyebabnya, jawaban Edi dan Budhi terasa ganjil dan tidak masuk akal.
Merasa ada yang tidak beres, atasan langsung mempertajam pemeriksaan. Terdesak, Edi dan Budhi akhirnya mengakui perbuatan mereka. Mereka menyebut aksi itu tidak sendirian, tetapi melibatkan Nandala dan Sami.
"Hasilnya mereka mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media," ujar oditur.
Keempatnya langsung diamankan. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026.
Di persidangan, oditur mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut. Para prajurit itu sengaja menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus.
"Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," tegas oditur.
Oditur pun menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, merencanakan penyiraman dengan cairan kimia pemicu luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Kasus ini pun terus bergulir. Sidang dakwaan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak korban dan ahli.
Komentar Via Facebook :