Buruh Harian Lepas Menjadi Komisaris Perusahaan Asing di Batam, Produksi Vape Diduga Ilegal
Muhidin, buruh harian lepas yang diduga dijadikan Komisaris perusahaan asing PT ETI, yang memproduksi vape diduga ilegal. (Foto: Peningkatan AI)
Batam, Batamnews - Nama Muhidin muncul dalam struktur sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang produksi rokok elektrik atau vape. Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Bintang Industrial Park II, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.
Muhidin, yang disebut berdomisili di Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Padahal, berdasarkan penelusuran Batamnews, Muhidin bukanlah figur korporasi besar. Ia diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas.
Temuan ini menambah deretan kejanggalan dalam struktur perusahaan PMA tersebut. Sebelumnya, perusahaan berinisial PT ETI itu menjadi sorotan karena diduga masih memproduksi rokok elektrik meskipun legalitas operasionalnya dipertanyakan.
Izin operasional perusahaan disebut hanya berlaku hingga Februari 2026 dan kini telah kedaluwarsa.
Dari luar, aktivitas pabrik di kawasan industri itu sulit terlihat. Area bongkar muat tertutup rapat oleh seng pembatas. Namun di balik pagar tersebut, kegiatan produksi disebut masih berjalan.
Seorang pekerja yang ditemui Batamnews mengatakan perusahaan tetap beroperasi dan rutin mengeluarkan barang jadi.
“Jalan lancar. Tadi satu kontainer baru keluar. Itu barang sudah jadi, siap produksi untuk dibawa keluar,” ujar pekerja tersebut.
Menurut pekerja itu, aktivitas keluar-masuk kontainer bisa terjadi beberapa kali dalam sepekan. Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 70 orang dan memproduksi rokok elektrik serta vape.
“Perusahaan ini jalan kok, Bang,” katanya.
Struktur perusahaan ini juga menarik perhatian. Posisi direktur utama dijabat oleh Tan Zhenghui, warga negara China. Direktur lainnya adalah Tiew Sien Kyan, warga negara Malaysia. Sementara posisi komisaris tercatat diisi oleh Muhidin, warga negara Indonesia, dan Tan Kee Lin sebagai komisaris utama.
Masuknya nama Muhidin sebagai komisaris menimbulkan pertanyaan. Apa peran sebenarnya pria asal Ciomas tersebut dalam perusahaan PMA itu? Apakah ia benar-benar menjalankan fungsi pengawasan sebagai komisaris, atau hanya dipasang sebagai unsur lokal dalam struktur perusahaan?
Dalam perseroan terbatas, komisaris bukanlah jabatan tempelan. Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan dan memberi nasihat kepada direksi. Oleh karena itu, keberadaan seorang buruh harian lepas sebagai komisaris di perusahaan asing yang bergerak di sektor produk bercukai menjadi sorotan tajam.
Apalagi, perusahaan ini bergerak di bidang rokok elektrik. Industri tersebut bukanlah usaha biasa. Produk vape masuk dalam rezim barang kena cukai. Perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan memenuhi ketentuan kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi, sebelumnya menegaskan bahwa pabrik rokok elektrik wajib memiliki NPPBKC.
“NIB adalah salah satu persyaratan pemberian izin NPPBKC. Jika sudah tidak berlaku, maka NPPBKC dapat dibekukan,” ujar Setiawan.
Ia menambahkan, jika izin NPPBKC telah mati, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan di bidang cukai, termasuk kegiatan ekspor.
“Apabila yang dimaksud izin adalah NPPBKC, maka perusahaan vape tanpa izin NPPBKC tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor vape,” tegasnya.
Tak hanya soal izin produksi. Sumber Batamnews juga menyebutkan bahwa ada sekitar tujuh warga negara asing yang berada di dalam perusahaan tersebut.
Mereka diduga bekerja tanpa izin atau tidak tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Ada sekitar tujuh orang WNA di dalam perusahaan tersebut,” ujar sumber tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, sebelumnya mengatakan bahwa perusahaan yang izinnya habis masih dapat beroperasi selama sedang dalam proses perpanjangan.
“Selagi memperpanjang izin, ya boleh,” ujar Diky, Senin, 27 April 2026.
Namun, Diky mengaku belum mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar sedang mengurus perpanjangan izin atau tidak. Ia menyatakan akan mengecek informasi tersebut.
Baca juga: Pekerja Proyek Rempang Eco City Nekat Mencuri, Gaji Belum Dibayar
Batamnews telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. Nomor telepon yang tercatat tidak aktif. Nomor penanggung jawab juga tidak terdaftar di WhatsApp. Email yang dikirim pada Jumat, 24 April 2026, dan Sabtu, 25 April 2026, hingga berita ini disusun belum mendapat respons.
Kini, sorotan terhadap PT ETI tidak hanya menyangkut dugaan produksi vape ilegal dan keberadaan WNA tanpa izin kerja, tetapi juga soal struktur perusahaan: mengapa seorang buruh harian lepas asal Serang bisa tercatat sebagai komisaris dalam perusahaan PMA yang bergerak di sektor produk bercukai?
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi.
Komentar Via Facebook :