Lawan Kanker, Dewi Ansar Resmi Nahkodai YKI Kepri, Perkuat Sinergi Hingga Kabupaten/Kota
Dewi Ansar juga langsung bergerak cepat dengan mengukuhkan pengurus YKI di lima wilayah sekaligus, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Anambas, Lingga, dan Karimun. (Foto: dok.Diskominfo Kepri)
Tanjungpinang, Batamnews – Perjuangan melawan penyakit kanker di Kepulauan Riau memasuki babak baru. Dewi Kumalasari Ansar resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepri untuk masa bakti 2026–2031.
Prosesi khidmat ini dipimpin langsung oleh Pengurus YKI Pusat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (17/4/2026).
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 221/SK-WIL/YKI/IV/2026. Dalam struktur kepengurusan yang baru, Dewi Ansar akan didampingi oleh Dr. Sulastri MSi sebagai Sekretaris dan Elfi Cecep Yudayana sebagai Bendahara.
Momen ini menjadi kian spesial karena disejalankan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) YKI ke-49. Tidak hanya tingkat provinsi, Dewi Ansar juga langsung bergerak cepat dengan mengukuhkan pengurus YKI di lima wilayah sekaligus, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Anambas, Lingga, dan Karimun.
Dalam arahannya, Dewi Ansar menegaskan bahwa amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab strategis untuk menekan angka penderitaan akibat kanker di Kepri.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi penguatan organisasi YKI sebagai mitra pemerintah dalam mengurangi penderitaan akibat kanker di Provinsi Kepri,” ujar Dewi Ansar.
Ia menaruh harapan besar pada kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota. Baginya, kehadiran pengurus di daerah adalah kunci untuk mempercepat deteksi dini dan penanganan pasien.
“Alhamdulillah, saat ini telah terbentuk pengurus YKI di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Semoga hal ini dapat mempercepat upaya pencegahan dan penanganan kanker di daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus YKI Pusat, Prof. Dr. dr. Aru Wicaksono Sudoyo, mengingatkan bahwa YKI saat ini tengah melakukan transformasi besar. Organisasi dituntut untuk lebih modern dan patuh terhadap regulasi hukum serta perpajakan yang berlaku.
“Penyesuaian ini mencakup tata kelola organisasi, struktur organisasi sesuai regulasi yang berlaku, kepatuhan administrasi hukum dan perpajakan, serta penguatan koordinasi antara pusat dan wilayah guna meningkatkan efektivitas program penanggulangan kanker di Indonesia,” jelasnya.
Prof. Aru menekankan bahwa langkah ini adalah awal dari pembentukan yayasan wilayah yang mandiri secara hukum, namun tetap satu visi dalam misi kemanusiaan.
“Khususnya dalam meningkatkan tata kelola organisasi berdasarkan AD/ART yang sama, memiliki program terpadu, serta membangun semangat persatuan antara YKI pusat dan wilayah yang lebih baik,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :