Sah! Rida K Liamsi Ketua Umum Dewan Kebudayaan Kepri 2026-2031, Ini Tugas Utamanya
Gubernur Ansar bersama Pengurus Dewan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2026–2031.
Tanjungpinang, Batamnews – Suasana di Gedung Daerah, Tanjungpinang, tampak khidmat Jumat sore 17 April 2026. Di sanalah Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi melantik Dewan Kebudayaan Provinsi Kepri untuk masa bakti 2026–2031.
Ada dua nama yang dipercaya memimpin lembaga baru ini. Yakni, Dato Seri Lela Budaya Rida K Liamsi sebagai Ketua Umum, dan Juramadi Esram sebagai Ketua.
Dewan Kebudayaan ini bukanlah lembaga tanpa pijakan. Ia dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1305 Tahun 2025. Tugasnya jelas: menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan.
Baca juga: Aksi Balita Bermotor Mainan di Jalan Raya Batam Viral, Soroti Kelalaian Orang Tua
Tak hanya itu, dewan ini juga diharapkan mampu memberi rekomendasi dan mengawal berbagai program. Mulai dari pelindungan, pembinaan, pengembangan, hingga pemanfaatan kebudayaan secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menekankan satu kunci penting.
"Melibatkan akademisi, seniman, dan budayawan menjadi kunci agar kebudayaan daerah terus berkembang dan tetap relevan," ujarnya.
Ansar juga mengingatkan posisi istimewa Kepri. Menurutnya, daerah ini adalah salah satu rumah besar masyarakat rumpun Melayu di Indonesia. Suku Melayu, sebagai suku asli, bahkan mendominasi komposisi penduduk.
Ia membeberkan datanya. Dari total 2.271.890 jiwa penduduk Kepri, sekitar 29,97 persen atau setara 680.885 jiwa adalah masyarakat Melayu.
Namun, di balik angka itu, ada tantangan besar yang tak bisa diabaikan.
"Sebagai suku Melayu, kita dihadapkan pada tantangan besar, terutama derasnya arus globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai pelestarian kebudayaan di Negeri Segantang Lada," ungkap Ansar.
Menurutnya, arus globalisasi dan modernisasi berpotensi menggerus nilai-nilai budaya yang telah lama hidup. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Ada sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang menjadi pilar utama. Mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, hingga olahraga tradisional.
"Budaya Melayu sarat dengan nilai adab, budi pekerti, serta kearifan maritim yang harus terus dijaga dan diwariskan," tegas Ansar.
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Kebudayaan Kepri, Rida K Liamsi, langsung menyatakan komitmennya. Ia ingin lembaga ini menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah budaya Melayu di tengah perubahan zaman.
"Kami berkomitmen menjadikan Dewan Kebudayaan sebagai ruang bersama untuk merawat, melindungi, dan mengembangkan khazanah budaya Melayu agar tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat," kata Rida.
Baca juga: Langit Batam dan Tanjungpinang Mendung Minggu 19 April 2026, Hujan Lokal Siap Guyur Seharian
Ia juga berharap dewan ini bisa aktif memberi rekomendasi kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya lokal. Menurut Rida, kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi penting dalam pembangunan, bukan sekadar pelengkap.
"Kami ingin kebudayaan menjadi arus utama dalam pembangunan daerah, sehingga identitas Melayu tetap kokoh dan menjadi kebanggaan bersama," tutupnya.

Komentar Via Facebook :