Nekat Salurkan Listrik MKS ke Pihak Lain, PLN Batam Siapkan Sanksi Pemutusan
Gedung PLN Batam. (Foto: dok.PLN Batam)
Batam, Batamnews - PLN Batam angkat bicara soal simpang siur penggunaan listrik di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian. Melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), PLN sebenarnya memberikan kelonggaran bagi warga di lahan yang legalitasnya belum lengkap agar tetap bisa menikmati aliran listrik. Namun, bantuan ini bukan tanpa aturan.
Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menegaskan bahwa MKS adalah solusi kemanusiaan agar masyarakat tidak gelap gulita meskipun status lahan mereka belum permanen.
“Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” tegas Yoga dalam pertemuan pada Rabu (8/4/2026).
Sayangnya, di lapangan sering ditemukan penyalahgunaan. PLN Batam menegaskan bahwa listrik MKS hanya untuk pemakaian pribadi. Praktik menyalurkan kembali listrik ke tetangga atau bahkan memperjualbelikannya adalah pelanggaran berat yang tidak akan ditoleransi.
Bukan sekadar soal aturan, praktik "berbagi" listrik ini berdampak langsung pada kenyamanan warga itu sendiri. Akibat beban yang berlebih, kualitas tegangan pasti anjlok.
“Jika satu sumber digunakan banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Ini yang menyebabkan listrik redup atau sering terganggu,” jelas Yoga.
Tak hanya bikin listrik redup, bahaya nyata yang mengintai adalah ancaman kebakaran. Kabel yang dipaksa menyalurkan daya melebihi kapasitasnya sangat rawan memicu korsleting.
Menanggapi berbagai laporan masyarakat, PLN Batam tidak tinggal diam. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) akan segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan mendalam. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, PLN akan bertindak tegas: mulai dari sanksi administrasi hingga pemutusan aliran listrik secara total.
Terkait biaya, PLN Batam juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap pungutan liar. Seluruh pembayaran listrik yang resmi hanya dilakukan melalui sistem berdasarkan catatan meteran. Segala bentuk kutipan uang di luar sistem tersebut dipastikan ilegal dan bukan bagian dari PLN.
Edukasi ini menjadi peringatan bagi seluruh pelanggan agar menggunakan listrik sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan, keamanan, dan keselamatan bersama.

Komentar Via Facebook :