Remaja Penghafal Quran Meninggal di Tual Diduga Dipukul Oknum Anggota Brimob Pakai Helm Baja
Oknum Brimob terduga pelaku pemukulan remaja yang akhirnya meninggal dunia.
Jakarta, Batamnews — Libur sekolah dan suasana awal Ramadan yang biasanya membawa sukacita, justru berakhir duka bagi keluarga Rijik Tawakal (48) di Kota Tual, Maluku. Putra ketiganya, AT (14), seorang siswa kelas IX yang dikenal rajin mengaji dan hafal Al-Quran, tewas setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 pagi, bertepatan dengan hari pertama Ramadan. AT bersama kakaknya, NKT (15), pamit kepada ayahnya untuk pergi ke pusat kota menikmati keramaian menjelang buka puasa.
Rijik sempat melarang, namun karena hendak mandi, ia tak sempat menjelaskan panjang lebar. Larangan itu pun tak dihiraukan kedua remaja tersebut.
Sekitar 10 menit setelah kepergian mereka, Rijik dikejutkan oleh kepulangan NKT sendirian dalam kondisi terluka.
Baca juga: Korban Dikeroyok di Teras Rumah Malah Dijadikan Tersangka Penyidik Polres Sumbawa
"Tangannya sakit. Dia juga bilang AT dipukul Brimob. Saya kaget, tetapi awalnya mengira hanya dipukul biasa," tutur Rijik saat dihubungi dari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Rijik segera meluncur ke lokasi kejadian yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Namun, ia tak menemukan anaknya di sana. Yang ia lihat hanyalah mobil patroli polisi lalu lintas dan genangan darah di aspal. Ia pun mendapat informasi bahwa AT telah dilarikan ke rumah sakit.
Di ruang perawatan, Rijik mendapati anaknya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan wajah bersimbah darah. Ia sempat mendengar isu bahwa AT tertabrak mobil polisi, namun tak ada kejelasan.
Berbekal ingatan NKT yang melihat langsung kejadian, mereka menunjuk Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob, sebagai pelaku pemukulan.
Saat didatangi ke asrama Brimob, Bripda Masias membantah tuduhan tersebut. Tak putus asa, NKT kembali ke lokasi kejadian dan menemukan serpihan helm baja yang diduga kuat menjadi benda yang digunakan untuk memukul adiknya.
Menurut kesaksian, AT yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipukul di bagian wajah oleh Bripda Masias. Pukulan keras itu membuat AT pusing dan kehilangan kendali.
Ia terjatuh dari motor dan kepalanya membentur aspal. Motor yang dikendarainya terus melaju tak terkendali hingga menabrak NKT dari belakang, membuat NKT terpental ke semak-semak dan mengalami cedera siku.
"Ada yang bilang anak saya ikut konvoi motor, padahal mereka berdua berada di seberang jalan. Konvoi itu dari arah berlawanan, tapi kenapa anak saya yang dipukul?" ujar Rijik dengan nada heran.
Nahas, enam jam setelah kejadian atau pada pukul 13.00 WIT, nyawa AT tak tertolong. Keluarga pun runtuh. Rijik menggambarkan anaknya sama sekali bukan anak nakal. Di usianya yang baru 14 tahun, AT adalah anak berprestasi yang selalu juara kelas dan telah menamatkan hafalan Al-Quran tahun lalu.
Keluarga menuntut keadilan. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk dipecat dari institusi Polri.
"Kami tahu anak kami tidak bisa kembali. Tapi kami berharap ada keadilan. Keluarga semua marah, tapi saya minta kami menempuh jalur hukum, bukan pakai massa," kata Rijik dengan suara bergetar.
Menanggapi laporan keluarga, Polda Maluku bertindak cepat. Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi membenarkan bahwa Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah memeriksa 14 saksi dan mengumpulkan barang bukti, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual," kata Rositah.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain proses pidana, pelaku juga tengah menjalani sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Kejari Batam Buka Suara soal Tuntutan Mati Fandi: "Murni Fakta Sidang, Bukan Opini"
Ketua Umum Pengurus Besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (PB YLBHI) M Isnur mengecam keras tindakan kekerasan yang menewaskan AT. Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya persoalan sistemik di tubuh kepolisian yang tak kunjung usai, seperti kasus Affan Kurniawan di Jakarta dan Gijik di Seruyan.
"Ini kekerasan sangat serius terhadap anak. Polisi harus mengambil tindakan tegas, pelaku dihukum pidana dan etik, serta keluarga korban harus mendapatkan pemulihan," tegas Isnur.
Ia mendorong reformasi struktural di kepolisian, termasuk evaluasi peran Brimob saat berhadapan dengan masyarakat sipil.
Namun bagi Rijik dan keluarganya, tak ada yang bisa mengembalikan AT. Remaja yang dikenal lembut dan rajin mengaji itu kini telah tiada. Di tengah duka yang mendalam, mereka hanya berharap ada keadilan yang ditegakkan.
Komentar Via Facebook :