RSUD Embung Fatimah Klaim Prosedur Medis Normal, Keluarga Pasien Pertanyakan Nurani Pemulangan Tengah Malam

RSUD Embung Fatimah Klaim Prosedur Medis Normal, Keluarga Pasien Pertanyakan Nurani Pemulangan Tengah Malam

RSUD Embung Fatimah, Kota Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Manajemen RSUD Embung Fatimah akhirnya merilis klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral mengenai pasien yang dipulangkan pada tengah malam dalam kondisi lemas. Meski pihak rumah sakit membeberkan deretan data medis untuk membela diri, sikap berlindung di balik prosedur ini justru semakin memicu kritik dari masyarakat terkait empati pelayanan kesehatan di Batam.

Dalam keterangan resminya, Bagian Hukum dan Humas RSUD Embung Fatimah menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menyebutkan mereka memaksa pasien pulang. Namun, fakta bahwa pasien harus meninggalkan rumah sakit pada pukul 00.00 WIB tetap menjadi sorotan tajam.

Pihak RSUD memberikan penjelasan mendetail mengenai kondisi pasien laki-laki berusia 53 tahun tersebut saat tiba di IGD pada 10 Februari lalu. Mereka bersikeras bahwa secara klinis, pasien tidak layak untuk dirawat inap.

"Dapat kami sampaikan sebagai berikut: Pasien datang pukul 21:00 WIB diantar oleh keluarga, dengan keluhan badan lemas dan nyeri, kemudian pasien diperiksa oleh dokter dan perawat dengan hasil tekanan darah, denyut jantung, denyut nadi, pernapasan, dan suhu semua dalam batas normal," tulis pihak RSUD dalam klarifikasinya.

Lebih lanjut, rumah sakit juga menyertakan hasil laboratorium sebagai dasar keputusan mereka.

Baca juga: Dipulangkan Tengah Malam, Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan UGD RSUD Embung Fatimah Batam

"Termasuk hasil pemeriksaan darah rutin dan gula darah tidak mengindikasikan untuk rawat inap," tambah pernyataan tersebut.

Masyarakat menyoroti betapa cepatnya keputusan diambil. Setelah hanya menjalani observasi selama kurang lebih tiga jam dan diberikan suntikan pereda nyeri, pasien langsung diminta pulang tepat saat tengah malam berganti.

RSUD berdalih bahwa kondisi pasien sudah cukup baik untuk dipulangkan: "Setelah hasil pemeriksaan, dokter memberikan terapi suntikan untuk mengatasi keluhan nyeri. Pasien diobservasi selama kurang lebih 3 jam. Setelah kondisi pasien membaik, nyeri teratasi, disampaikan oleh dokter dan perawat kepada keluarga bahwa pasien diperbolehkan pulang."

Namun, bagi keluarga pasien, pernyataan nyeri teratasi berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan di mana pasien masih merasa kesakitan dan sangat lemah.

Salah satu poin yang paling memicu perdebatan adalah klaim rumah sakit bahwa keluarga pasien setuju dan menerima keputusan tersebut tanpa keberatan di lokasi.

"Kami menyatakan keberatan dengan pemberitaan bahwa tidak benar kami memaksa pasien pulang tengah malam. Akan tetapi yang kami sampaikan kepada keluarga bahwa kondisi pasien sudah dalam keadaan baik dan diperbolehkan pulang, dan keluarga yang mendampingi sudah menerima dan menyetujui informasi dengan baik," tegas pihak Humas RSUD.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :