Cari Keadilan untuk Donatus Minggu, Paguyuban Wua Mesu `Geruduk` Polresta Barelang

Cari Keadilan untuk Donatus Minggu, Paguyuban Wua Mesu `Geruduk` Polresta Barelang

Paguyuban Wua Mesu Ende Lio Batam mendatangi Mapolresta Barelang, Rabu (28/1) siang untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan atas tewasnya Donatus Minggu. Donatus Minggu (46) meregang nyawa setelah ditikam senjata tajam saat menjaga lahan kebun pada Kamis (8/1) lalu. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Wua Mesu Ende Lio Batam mendatangi Mapolresta Barelang pada Rabu (28/1/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan atas kasus pembunuhan yang menimpa rekan mereka, Donatus Minggu.

Donatus Minggu (46) tewas secara tragis setelah ditikam senjata tajam saat sedang menjaga lahan kebun di kawasan Perumahan Crown Hill, Kamis (8/1/2026) lalu.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa berdarah itu bermula dari perkelahian antara korban dan pelaku, Sozishoki Gea (31). Sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali 20 menit kemudian bersama ayahnya. Situasi kian memanas hingga pelaku mengejar dan menusuk perut kiri korban. Donatus yang bersimbah darah sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawanya tak tertolong karena luka yang terlalu parah.

Di Mapolresta Barelang, rombongan paguyuban diterima langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Meski dilakukan secara tertutup, pertemuan tersebut berjalan aman dan kondusif.

Mewakili Ketua Paguyuban, Andreas Sena selaku tokoh pemuda Wua Mesu, menyampaikan dua tuntutan utama. Mereka meyakini bahwa ada aktor lain yang terlibat dalam aksi penusukan tersebut.

“Kami menilai pelaku dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Berdasarkan informasi yang kami terima, ayah pelaku berada di lokasi kejadian dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya usai melakukan pertemuan bersama Kapolresta Barelang.

Selain soal hukum, paguyuban juga meminta pihak kepolisian memfasilitasi mediasi dengan PT PJB, perusahaan pengembang yang mempekerjakan korban. Mereka berharap perusahaan memiliki itikad baik dan bertanggung jawab kepada keluarga korban, bukan malah lepas tangan.

Merespons tuntutan tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa pihaknya masih terus bekerja mengembangkan kasus ini.

“Saat ini baru satu tersangka yang memenuhi unsur pidana, pihak lain yang disampaikan paguyuban masih kami dalami,” ujarnya.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan Sozishoki Gea sebagai tersangka tunggal, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :