Sudah Saatnya Kepri Mendapatkan Desentralisasi Asimetris

Sudah Saatnya Kepri Mendapatkan Desentralisasi Asimetris

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Oleh: Maureen Azizta

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satu provinsi di Indonesia dengan keragaman geografis yang unik sebagai daerah kepulauan. Kepri menjadi provinsi dengan wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yakni Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Kamboja. Kepri memiliki potensi unggul di bidang sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan maritim. Kekayaan maritim yang dimiliki oleh Kepri dikarenakan sebagian besar luas wilayahnya adalah lautan, dengan persentase luas lautan sebesar 96% dan daratannya 4% yang menjadikan Kepri sebagai provinsi dengan gugusan pulau-pulau kecil.

Terdapat 2.408 pulau besar dan kecil yang tidak memiliki nama dan tidak berpenduduk. Karakteristik Kepri dengan lautan yang luas menyebabkan banyak daerah-daerah menjadi terpisah secara geografis. Terpisahnya daerah tersebut menimbulkan banyak permasalahan, seperti jauhnya jarak antar pulau, aksesibilitas antar pulau yang terbatas, tingginya biaya transportasi dan akses layanan publik yang terhambat.

Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya peran kebijakan desentralisasi dalam mengatur tata kelola wilayah kepulauan. Kebijakan desentralisasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan pengaruh dan perubahan besar di daerah dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik. Meskipun desentralisasi efektif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, namun kebijakan yang diterapkan cenderung seragam dan masih menyamaratakan seluruh tingkat pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan kondisi geografis antara wilayah daratan dan kepulauan. Hal tersebut diasumsikan oleh Pemerintah Pusat bahwa semua daerah memiliki potensi, kebutuhan, dan kapasitas yang sama sehingga penerapan desentralisasi menjadi seragam atau disebut sebagai desentralisasi simetris.

Tidak hanya desentralisasi simetris, desentralisasi asimetris juga diterapkan di Indonesia. Sejalan dengan Pasal 18A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi salah satu landasan penerapan desentralisasi asimteris di Indonesia mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan kondisi khusus serta keragaman daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Desentralisasi asimetris sebagai bentuk otonomi daerah yang diterapkan dengan prinsip tidak sama dan tidak sebangun, dengan kata lain adanya pemberlakuan khusus dan berbeda dari daerah lain dengan daerah yang mendapatkan desentralisasi asimetris. Di Indonesia, hanya terdapat empat provinsi yang memperoleh desentralisasi asimetris, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua.

Kepri sebagai daerah kepulauan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah pusat mulai mempertimbangkan pemberian kebijakan desentralisasi asimetris untuk Kepri. Terlebih, Kepri berada di wilayah strategis karena berbatasan langsung dengan negara lain. Potensi yang dimiliki Kepri pun sangat besar sebagai kawasan maritim Indonesia. Potensi laut, pariwisata, dan perdagangan internasional dapat memberikan dampak nyata pada pembangunan ekonomi. Namun, potensi tersebut belum berjalan optimal karena kebijakan yang diterapkan masih seragam dengan daerah lain di Indonesia. Apabila kebijakan yang diterapkan masih sama dengan wilayah lain tanpa memperhatikan kondisi geografis di Kepri, maka penerapan potensinya tidak akan maksimal dan masalah-masalah baru akan selalu muncul.

Selain itu, pertimbangan dari sisi governability menjadi salah satu alasan pentingnya pemberian otonomi khusus (otsus) di Kepri. Menjadi daerah kepulauan dengan kompleksitas tinggi dalam pelayanan publik menyebabkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan atau tata kelola menjadi terhambat, terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut menyebabkan pulau-pulau kecil di Kepri menjadi semakin tertinggal. Tidak hanya itu, tantangan teknokratik manajerial yang berkaitan dengan keterbatasan dan sulitnya pemerataan infrastruktur serta permasalahan competitive atau kemampuan daya saing menjadi alasan yang kuat untuk Kepri mendapatkan pemberlakuan yang khusus.

Dengan demikian, pemberian kebijakan desentralisasi asimetris untuk Kepri menjadi alternatif dalam menyikapi permasalahan akibat kondisi geografis sebagai daerah kepulauan. Desentralisasi asimetris untuk daerah kepulauan seperti Kepri dapat dilakukan dengan pemberian otonomi khusus dan kebijakan fiskal khusus untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengatur potensi kelautan. Hal tersebut akan memudahkan Kepri dalam mengoptimalisasi potensi-potensi kemaritimannya. Menjadi daerah yang mendapatkan desentralisasi asimetris tidak hanya semata-mata sebagai suatu keistimewaan yang berlebihan dari pemerintah pusat kepada daerah, akan tetapi sebagai bentuk keadilan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah sesuai kebutuhan daerah, dimana pemerintah pusat tidak lagi melihat semua daerah di Indonesia melalui kacamata yang sama.

-------------

Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :