Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, 953 Pekerja Rentan Resmi Terlindungi Jaminan Sosial
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun resmi menandatangani kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Karimun, Batamnews – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun resmi menandatangani kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis (13/11/2025), antara Dinas Ketenagakerjaan Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam–Sekupang, yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, hadir langsung dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam–Sekupang, Budi Pramono. Melalui program ini, sebanyak 953 pekerja rentan kini resmi masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan iuran sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karimun, Rufindi Alamsyah, menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh setelah proses verifikasi yang melibatkan RT/RW, kelurahan, dan Dinas Sosial.
"Target awal kita itu untuk 1.000 orang, tapi setelah diverifikasi melalui RT/RW, kelurahan juga dari Dinsos, maka yang sesuai dengan kriteria itu ada sebanyak 953 orang," kata Rufindi.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan ditanggung selama dua bulan ke depan, yakni untuk bulan November dan Desember 2025. Seluruh pembayaran iuran dijamin oleh Pemerintah Daerah.
Kategori pekerja yang mendapat perlindungan meliputi tukang ojek, pedagang kecil, buruh bongkar muat, marbot, tukang parkir, pekerja rumah tangga, dan pekerja rentan lainnya dengan rentang usia 18 hingga 65 tahun.
Salah satu syarat penting penerima manfaat adalah belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena data sebelumnya secara otomatis akan terblokir.
"Lalu, juga syarat lainnya, yaitu belum pernah terdaftar di BPJS. Karena jika sudah terdaftar sebelumnya, akan terblok dengan sendirinya," jelas Rufindi.
Pemkab Karimun memberikan dua jenis perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam–Sekupang, Budi Pramono, menyambut baik inisiatif Pemkab Karimun. Ia berharap program ini dapat berlanjut dan diperluas cakupannya.
"Kita berharap ke depannya, yang sekarang dibayarkan iurannya, dapat terus dilakukan, dan kalau bisa bertambah," ujar Budi.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan untuk semua segmen pekerja mencapai 53 ribu peserta, dan saat ini sudah 48 ribu di antaranya berhasil dipenuhi.
"Nah, salah satu targetnya yang seperti ini, karena mereka tidak bisa membayar iuran, karena dapat hari ini habis hari ini. Jadi, ini merupakan peran dan perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan," tambahnya.
Langkah Pemkab Karimun ini dinilai sebagai bentuk perhatian nyata terhadap pekerja rentan yang selama ini tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengakses jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat perlindungan sosial di daerah.

Komentar Via Facebook :