Bea Cukai dan Imigrasi Razia Formosa KTV Batam, Temukan Puluhan Botol Minuman Ilegal Tanpa Cukai

Bea Cukai dan Imigrasi Razia Formosa KTV Batam, Temukan Puluhan Botol Minuman Ilegal Tanpa Cukai

Petugas tampak sedang berbincang dengan Yap Hau.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tim gabungan Bea Cukai Batam dan Imigrasi kembali melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Kali ini, operasi menyasar Formosa KTV yang berlokasi di lantai tujuh Hotel Formosa Batam, Selasa (28/10/2025) malam.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengelola Formosa KTV kedapatan beroperasi tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKBC).

“Mereka tak dilengkapi NPPKBC, denda Rp 20 juta,” ujar Zaky Firmansyah kepada Batamnews, Rabu (29/10/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol tanpa pita cukai yang disimpan di ruang kantor. Karena manajemen tidak dapat menunjukkan surat izin edar resmi, seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, diduga peredaran minuman keras ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum.

Selama razia, tampak Yap Hau, pengusaha yang juga pemilik apartemen dan residence di Batam, diperiksa dan diinterogasi petugas. Ia terlihat santai menghadapi pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan oleh tim Imigrasi terhadap pekerja wanita dan warga asing tidak menemukan pelanggaran keimigrasian. Namun, sejumlah sumber menduga bahwa operasi ini sempat bocor lebih dahulu, sehingga sebagian pihak terkait sempat mengamankan diri.

Pemilik Formosa, Yap Hau, mengaku memiliki izin edar untuk minuman beralkohol tersebut, namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi karena berkasnya dipegang oleh pihak manajemen yang sedang tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian menegaskan bahwa aktivitas operasional hanya dapat dilanjutkan jika seluruh dokumen perizinan dilengkapi, dan denda administratif akan diberlakukan jika pelanggaran tidak segera diselesaikan.

Kasus ini menjadi lanjutan dari rangkaian penindakan Bea Cukai terhadap tempat hiburan malam (THM) di Batam, setelah sebelumnya tindakan serupa dilakukan di Panda Pub. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan peredaran minuman keras ilegal dan pelanggaran izin usaha yang marak terjadi di wilayah Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :