Billboard Batam Ditertibkan, Pelaku Usaha Mengeluh Penjualan Turun
Ketua Asosiasi Periklanan Kota Batam, Yudianto, Menyaksikan Penertiban Papan Reklame di Bundaran Bandara Hang Nadim, Batam. (Foto. istimewa).
Batam, Batamnews - Penertiban billboard konvensional oleh Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mulai berdampak pada pelaku usaha yang biasa mengandalkan media reklame ini untuk promosi.
Henny, Manajer Marketing sebuah perusahaan properti di Batam, mengakui penjualan produk perusahaannya menurun sejak billboard ditertibkan.
"Perusahaan kami sedang promo beli rumah bisa dicicil. Biasanya kami pasang iklan di billboard, dan itu sangat efektif. Sekarang penjualan macet karena media promosi utama kami tidak ada," ujar Henny, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca juga: Ini 5 Sektor Penyumbang Terbesar Realisasi Investasi Batam Rp33,66 T
Menurutnya, promosi melalui billboard konvensional lebih efisien dan hasilnya lebih maksimal dibanding media lainnya.
Pengusaha kuliner Batam, Boy, juga merasakan dampak serupa. Ia mengaku omzet usahanya turun sejak tidak bisa lagi memasang iklan di billboard.
"Biasanya kami mempromosikan menu baru melalui billboard untuk menarik pelanggan. Sekarang terasa berkurang karena tak bisa pasang iklan di sana," ucap Boy.
Boy menilai billboard konvensional dan videotron memiliki segmentasi dan efektivitas berbeda, sehingga pilihan media seharusnya diberikan kepada pelaku usaha.
Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, namun menekankan perlunya pendekatan win-win solution.
"Kami memahami tujuan pemerintah. Namun di lapangan, masih ada stigma seolah reklame kami tidak berizin. Sebelum terbit Perwako Nomor 38 Tahun 2025, klien juga sempat ragu karena perbedaan kebijakan antara Pemko dan BP Batam," jelas Yudi.
Ia menyebut banyak pengusaha reklame mengalami kerugian akibat pembongkaran billboard sebelum ada kepastian tata letak baru.
"Kami tidak mempermasalahkan pembongkaran, asalkan ke depan ada kepastian lokasi dan desain reklame sesuai masterplan baru. Kami butuh pedoman teknis yang jelas," katanya.
Asosiasi menilai potensi pajak reklame di Batam sangat besar jika tata kelola reklame tertib dan terintegrasi. Perkiraannya:
- Videotron: 53 titik berpotensi menghasilkan pajak Rp9,3 miliar per tahun
- Billboard konvensional: dari 2.000 titik yang ditertibkan, diperkirakan 50% akan dibuka kembali secara legal dengan potensi Rp31,25 miliar per tahun
Jika ditambah pajak banner vertikal, spanduk, dan papan merek toko, total potensi pendapatan mencapai Rp45-50 miliar per tahun.
Yudiyanto berharap penertiban dilakukan secara adil, baik untuk billboard konvensional maupun videotron.
"Kalau ada videotron yang belum bisa dibongkar karena alasan teknis, minimal disegel sebagai bentuk keadilan," tegas Yudi.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga membina pelaku usaha lokal reklame.
"Kami tinggal dan berusaha di Batam, uangnya juga berputar di Batam. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan, bukan hanya objek penertiban," ungkapnya.
Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Reklame.
Baca juga: Usai Mubes XI, Pemuda Pancasila Batam Tegaskan Komitmen untuk Indonesia Emas
Kepala DPM PTSP Kota Batam, Reza Khadafi, menjelaskan bahwa sesuai Perwako terbaru, masterplan titik reklame yang dibuka saat ini hanya untuk videotron.
"Pendaftaran titik selain videotron masih dalam tahap penataan di BP Batam. Untuk billboard konvensional belum dibuka karena masih tahap penertiban oleh Satpol PP," ujarnya.
Sejak Mei hingga Oktober 2025, penertiban reklame telah dilakukan di hampir seluruh kecamatan di Batam. Pemko menyebut kebijakan ini bukan sekadar menertibkan, tetapi menata ulang kota agar lebih estetis, aman, dan modern.
Pemerintah menyatakan empat dampak positif penataan reklame: kota lebih estetis, kenyamanan warga meningkat, nilai ekonomi reklame naik, dan adanya kepastian hukum melalui sistem perizinan satu pintu.

Komentar Via Facebook :