Kasus Kematian Sutoyo di Eden Park Batam, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi: Satu Pelaku Diamankan
Tim Inafis Rumah Sakit Bhayangkara Saat Akan Mengevakuasi Korban dari Pemakaman Taman Langgeng Sei Panas, Minggu (26/10) sore. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batamkota masih mendalami kasus kematian Sutoyo, pria yang ditemukan tewas di depan pertokoan Eden Park pada Senin (20/10/2025) lalu. Berdasarkan informasi terpercaya, korban diduga meninggal akibat pukulan di bagian ulu hati yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui merupakan seorang guru bela diri.
Proses pembongkaran makam korban dilakukan oleh penyidik karena ditemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan para saksi. Sumber di Mapolsek Batamkota menyebutkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan korban meninggal akibat penganiayaan. Satu orang pelaku yang telah diamankan adalah seorang sekuriti kos berinisial Mo.
"Satu pelaku yang diamankan sekuriti, saat kejadian pelaku ini terbukti memukul korban," ujar sumber tersebut, Minggu (26/10/2025) malam.
Kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada perkelahian. Korban dituduh mencuri plastik dari salah satu motor yang terparkir di depan kosan. Karena merasa tidak bersalah, korban sempat membantah hingga akhirnya pelaku memukul bagian ulu hati korban hingga korban tak sadarkan diri.
"Korban yang terjatuh dalam kondisi tak sadarkan diri diangkat oleh pelaku," katanya.
Pelaku Mo kemudian membawa tubuh korban dari area kos menuju pertokoan Eden Park yang berjarak sekitar 100 meter. Aksi itu sempat terlihat oleh warga sekitar sebelum pelaku meninggalkan korban di depan ruko kosong.
"Tujuan pelaku membawa korban ketempat lain, untuk memindahkan lokasi korban agar seakan korban meninggal terjatuh didepan pertokoan," ujarnya.
Laporan kejadian diajukan oleh Isak pada Rabu (22/10/2025) malam. Beberapa jam setelah laporan diterima, tim Reskrim Polsek Batamkota berhasil mengamankan pelaku Mo tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal kepada korban yang dituduh mencuri sesuatu di area parkiran kos milik Aris.
Kuasa hukum pelapor, Charih Hutabarat dan Kastoper Sidabutar, menyebutkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sejumlah saksi juga mengaku melihat korban dianiaya hingga tak berdaya sebelum akhirnya ditinggalkan di depan ruko.
"Kita minta agar makam korban dibongkar dan dilakukan autopsi," ujarnya.
Menurut Charih, korban yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri, meski hingga kini barang yang dituduh dicuri belum ditemukan.
"Namun, permasalahannya korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.
Pembongkaran makam dilakukan agar hasil autopsi dapat membuktikan kebenaran keterangan para saksi yang menyebut korban tewas akibat kekerasan.
"Kita ingin keadilan atas kejadian ini dan saat ini polisi sudah menangkap satu pelaku, semoga setelah autopsi ini ada pelaku lagi," katanya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Batamkota. Polisi bersama Tim Inafis akan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Komentar Via Facebook :