Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 170 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 170 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari dua laporan polisi yang berbeda. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari dua laporan polisi yang berbeda. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus pertama yang melibatkan seorang wanita berinisial PS, pengedar yang ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Tebing pada 15 Agustus 2025. Dari tangan PS, polisi menyita 80 paket sabu siap edar dengan berat total 176 gram.

"Total barang bukti 176 gram, dan barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka PS sebanyak 162,74 gram, setelah disisihkan sebanyak 13,26 gram untuk uji laboratorium," ujar Arif.

Menurut Arif, PS dikendalikan oleh seorang wanita lain berinisial NK yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi sudah mengantongi identitas NK dan tengah melakukan pengejaran.

"Tersangka PS ini dikendalikan oleh seseorang, yang juga seorang wanita inisial NK, yang kini jadi DPO," tambahnya.

Sementara itu, kasus kedua berawal dari laporan masyarakat di Kundur yang menemukan barang mencurigakan di depan sebuah minimarket. Setelah dicek, ternyata barang tersebut adalah tiga paket sabu dengan berat 7,42 gram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih hingga larut, kemudian air rebusannya dibuang ke septitank.

"Pemusnahakan dilakukan dengan cara kita rebus hingga larut dan kemudian air rebusan kita buang ke septitank," jelas Arif.

Dalam proses pemusnahan, PS turut dihadirkan. Sejumlah pihak juga menyaksikan jalannya kegiatan, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Rutan Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun, Pengacara Negara, serta tokoh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polres Karimun dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :