Gubernur Ansar Ahmad Mau Ngutang Rp110 Miliar ke Bank BRK untuk Tahun 2026
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Tanjungpinang, Batamnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) merencanakan untuk mengambil pinjaman atau berhutang senilai Rp110 miliar dari Bank Riau Kepri (BRK) pada tahun 2026.
Rencana ini ditujukan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan, dengan fokus utama pada penambahan dan perbaikan fasilitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengonfirmasi rencana ini usai ditemui di Tanjungpinang. Ia menyatakan bahwa besaran angka tersebut masih bersifat tentatif dan dalam proses penghitungan yang matang.
"Untuk jumlahnya kami masih menghitung jumlahnya," kata Ansar.
Baca juga: Realiasi Pajak Kendaraan Batam Tembus 74%, Wali Kota Targetkan 100% di Akhir Tahun
Meski demikian, Ansar menjelaskan bahwa alokasi sekitar Rp110 miliar diproyeksikan khusus untuk pembangunan fasilitas baru di rumah sakit provinsi yang berlokasi di Tanjungpinang.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun gedung Poliklinik (Poli) baru serta berbagai fasilitas penunjang medis lainnya.
“Ini untuk membangun fasilitas tambahan seperti gedung Poli dan fasilitas lain,” ucapnya.
Gubernur Ansar menekankan bahwa peningkatan kualitas fasilitas kesehatan ini memiliki tujuan strategis, yaitu untuk menghentikan praktik rujukan pasien ke rumah sakit di luar daerah. Dengan fasilitas yang memadai, diharapkan masyarakat Kepri dapat memperoleh pelayanan kesehatan terbaik tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Apabila fasilitas ini meningkat, maka tidak ada lagi masyarakat yang berobat ke Jakarta ataupun Malaysia,” ungkapnya tegas.
Selain untuk pembangunan di sektor kesehatan, total pinjaman yang nilainya masih dikalkulasi ulang tersebut juga akan dialokasikan untuk proyek-proyek lain. Salah satunya adalah pembangunan Monumen Bahasa, yang menjadi simbol pelestarian budaya di provinsi tersebut.
Baca juga: Koalisi Rakyat Batam Akan Gelar Aksi Besar 28 Agustus 2025, Bawa Sembilan Tuntutan Strategis
“Kami akan minta persetujuan DPRD dan masih menghitung dulu jumlahnya. Ini termasuk untuk monumen bahasa,” tuturnya.
Sebelum rencana pinjaman ini dapat direalisasikan, Pemprov Kepri wajib mendapatkan persetujuan resmi terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses ini merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Komentar Via Facebook :