Reklamasi Pantai

PAD Reklamasi di Batam Tak Masuk Akal, Komisi II DPRD Sidak ke Proyek Reklamasi

PAD Reklamasi di Batam Tak Masuk Akal, Komisi II DPRD Sidak ke Proyek Reklamasi

Ketua Komisi II DPRD Batam sedang sidak proyek reklamasi di Batam Centre. (Foto: Batamnews).

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi II DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak proyek reklamasi di Batam.

Salah satunya di sekitar Kampung Belian, Batam Centre, Batam Kota, Kepulauan Riau.

Selama ini pendapatan retribusi dari reklmasi di Batam tidak signifikan, padahal lahan berupa pantai atau tobir mencapai belasan ribu hektare yang telah direklamasi.

"Selama 5 tahun ini saja cuma dapat sekitar Rp8 miliar ke Pendapatan Asli Daersh (PAD), sementara lahan yang direklamasi mencapai belasan ribu hektare," ujar Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Selasa (5/4/2016).

Namun Yudi mengaku belum mendapatkan data yang valid setelah pihak Badan Pertanahan Kota Batam enggan memberikan data.

"Saya sudah minta Wahyu (pejabat BPN Batam) tapi tak mau ngasih dia," ujar Yudi yang juga Ketua DPD PAN Batam.

Menurut Yudi, ada kejanggalan di PAD dalam sektor retribusi reklamasi ini. Pasalnya, nilai retribusi terlalu kecil. 

Asumsinya, bila pendapatan hanya Rp8 miliar dalam tahun, artinya dalam setahun hanya sekitar Rp1 miliar lebih saja.

"Nggak masuk akal ini," ujar Yudi tampak heran. 

Saat sidak di Batam Centre, tampak aktivitas reklamasi terus berlangsung. Ratusan hektare pantai direklamasi tak terkecuali hutan bakau.

Yudi mengatakan, sepengetahuannya, izin reklamasi untuk jarak 2 mil dari darat di daerah pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah Batam.

 

[edo]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews