Dorong Kinerja Maritim, Bupati Karimun Lakukan Perombakan Direksi PT Pelabuhan Karimun Perseroda

Dorong Kinerja Maritim, Bupati Karimun Lakukan Perombakan Direksi PT Pelabuhan Karimun Perseroda

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews — Upaya peningkatan kinerja Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) di Kabupaten Karimun terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah dengan merombak struktur kepemimpinan di tubuh PT Pelabuhan Karimun Perseroda.

Langkah ini diambil Bupati Karimun, Iskandarsyah, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebagai skema legal yang sah untuk melakukan restrukturisasi manajemen di perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Iskandarsyah memutuskan untuk mengganti jabatan Direktur Umum dan Direktur Operasional. Saat ini, jabatan Direktur Utama masih dipegang oleh Yuwono, sedangkan posisi Direktur Operasional dijabat oleh Aprizal.

“Pertama kita lakukan evaluasi dari laporan pertanggungjawaban operasional dan keuangan. Kemudian kita hitung semuanya, termasuk kinerja, maka sebagai pemegang saham mayoritas kami putuskan mengganti Direktur Umum dan Direktur Operasional,” jelas Iskandarsyah dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa meskipun menghargai kinerja para pejabat lama, namun pihaknya menginginkan adanya inovasi dan terobosan baru yang lebih agresif untuk mendorong potensi kemaritiman di Karimun agar berkembang lebih optimal.

“Setelah melakukan kajian dan melihat hasil audit, kami nilai masih banyak potensi kemaritiman kita yang perlu didorong agar ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa perubahan struktur ini telah sesuai dengan regulasi. Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perusahaan daerah memperbolehkan dilakukannya pergantian direksi sebelum masa jabatannya habis, selama melalui proses yang sah dan transparan.

Perombakan yang dilakukan itu, tidak menyalahi aturan yang berlaku. Pergantian pejabat yang masih dalam jabatan, diperbolehkan dalam perda.

"Di dalam Perda kami diperbolehkan melakukan penggantian tersebut sebelum masa jabatan direktur itu berakhir," ucap Bupati.

Ia menjelaskan, Kedua pejabat direktur tersebut baru akan diberhentikan saat pejabat yang baru selesai dilantik, setelah melalui proses uji kelayakan dan sebagainya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :