Dihukum Penjara, Perwira Tinggi AS Tukar Informasi Rahasia dengan Gratifikasi Seks

Dihukum Penjara, Perwira Tinggi AS Tukar Informasi Rahasia dengan Gratifikasi Seks

Kapten Daniel Dusek. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, San Diego - Hakim federal di San Diego menjatuhkan hukuman 46 bulan penjara kepada seorang Kapten Daniel Dusek, perwira Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang mengawasi operasi Armada Pasifik.

Kapten Daniel Dusek terbukti telah memberikan informasi rahasia kepada kontraktor pertahanan Malaysia. Atas "jasanya" itu, Dusek mendapatkan bayaran menginap di hotel mewah dan menikmati jasa pelacur, seperti dikutip dari laman CBS News, Sabtu (26/3/2016).

Selain harus mendekam di penjara, Hakim juga memutuskan Dusek untuk membayar denda USD 70.000 karena telah memberikan jadwal kapal dan kapal selam kepada Leonard Glenn Francis, pemilik dari Glenn Defense Marine Asia Ltd. or GDMA.

Tahun lalu, tepatnya pada bulan Januari 2015, Dusek telah mengaku bersalah atas perbuatannya. Kepada pengadilan pun Dusek mengaku tidak akan pernah memaafkan dirinya sendiri atas perbuatannya.

Kapten Daniel Dusek adalah perwira berpangkat tertinggi yang terbukti tersangkut skandal suap terburuk di tubuh militer AS. Sampai saat ini, 10 orang telah didakwa sehubungan dengan kasus tersebut.

Sembilan dari mereka telah mengaku bersalah. Diantaranya Letnan Cmdr. Todd Dale Malaki (44) yang mengaku bersalah tahun lalu dan dijatuhi hukuman 40 bulan penjara.

Letnan Malaki terbukti menerima uang tunai, biaya hotel, dan jasa pelacur untuk memberikan informasi rahasia tentang jadwal kapal perang dan kapal selam.

"Todd Dale Malaki mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penyuapan dan mengakui pada tahun 2006, ketika bekerja sebagai petugas penyediaan logistik untuk Armada Ketujuh AL AS telah melakukan aksi korupsi dengan membangun hubungan dengan perusahaan yang menyediakan port layanan untuk kapal AL AS dan kapal selam di seluruh Pasifik," begitu bunyi rilis yang disitir dari Sputniknews, bulan lalu.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Hakim juga memerintahkan Malaki membayar denda sebesar USD15.000 dan restitusi kepada AL AS sebesar USD15.000.

Departemen Kehakiman mengatakan, Malaki mengakui jika dirinya telah menerima keuntungan dari kerjasamanya dengan kontraktor pertahanan asing, Glenn Defense Marine Asia (GDMA) sebesar USD15.000.

Selain menjual jadwal pelayaran, Malaki juga memberikan informasi faktur terkait pesaing GDMA dengan bayaran menginap di sebuah hotel mewah di Singapura, Hong Kong dan Pulau Tonga, serta amplop berisi uang tunai, biaya hiburan dan jasa pelacur.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews