Pungutan Parkir di Jembatan Barelang, Dishub Batam: Itu Ilegal dan Tidak Resmi!

Pungutan Parkir di Jembatan Barelang, Dishub Batam: Itu Ilegal dan Tidak Resmi!

Karcis pungutan parkir di Jembatan Barelang, Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa praktik pungutan parkir yang terjadi di Jembatan Barelang 1 dan 2 merupakan pungutan liar (pungli) karena dilakukan oleh oknum tidak resmi tanpa izin.

"Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli," tegas Salim, Senin, 7 April 2025.

Dalam keterangannya, Salim memastikan bahwa Dishub Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir di area jembatan tersebut. Dia menekankan bahwa jembatan yang merupakan aset BP Batam itu adalah area terlarang untuk parkir kendaraan.

"Karena memang dilarang parkir di atas jembatan, otomatis tidak termasuk dalam retribusi daerah," jelasnya.

Terkait permasalahan tersebut, Salim mendukung penuh langkah Polresta Barelang yang saat ini tengah menyelidiki kasus pungli tersebut. Dia menegaskan bahwa jika terdapat unsur pemaksaan dalam pungutan tersebut, maka hal itu masuk ke ranah pidana.

"Kami sangat mendukung Polresta untuk menertibkan praktik semacam ini," tambahnya.

Salim juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas badan jembatan. Larangan ini diberlakukan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas.

Menurut pengamatannya, Ditpam BP Batam selama ini rutin melakukan patroli di sekitar jembatan untuk mencegah parkir sembarangan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pengendara benar-benar mematuhi larangan tersebut.

"Kalau ada yang ngasih karcis parkir di atas jembatan, itu jelas pungli. Tapi jangan sampai larangan ini justru dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik uang secara ilegal," tegasnya.

Sebelumnya, beberapa pengunjung mengeluhkan adanya pungutan parkir sebesar Rp5.000 yang ditarik oleh orang tidak dikenal. Karcis yang diberikan tidak mencantumkan nama instansi resmi, hanya tertera tulisan 'WELCOME TO BATAM - Jembatan Barelang - Berlaku untuk Satu Kali Pakai' dan biaya parkir untuk motor sebesar Rp5.000. 

Pada karcis tersebut juga terdapat tulisan peringatan 'WARNING!! Tidak diperbolehkan parkir diatas areal jembatan'.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :