Enam Tahun Bebas, Saddam Kembali Mendekam di Penjara Usai Gasak Motor Ojol di Batam

Enam Tahun Bebas, Saddam Kembali Mendekam di Penjara Usai Gasak Motor Ojol di Batam

Saddam Ma'ruf Siregar (33 tahun) mengenakan baju tahanan polisi usai ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, Senin (07/04/2025) subuh. (foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Seorang pria bernama Saddam Ma’ruf Siregar (33), kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang driver ojek online (ojol) Maxim. Aksi kriminal ini terjadi di wilayah Batam dan berhasil diungkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota dalam waktu kurang dari 24 jam.

Saddam ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada awal tahun 2018, ia pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang karena menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. Setelah menjalani masa hukuman, Saddam bebas pada tahun 2019. Namun, kebebasan itu tak membuatnya jera.

"Iya, saya dulu pernah dipenjara karena kasus penggelapan motor milik tetangga saya. Saya ditangkap di Sekupang tahun 2018, dan keluar dari penjara di tahun 2019," ujar Saddam saat diwawancarai batamnews.co.id, Senin, 7 April 2025.

Kini, di tahun 2025, Saddam kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama. Kali ini, sasarannya adalah sepeda motor milik driver ojol dari aplikasi Maxim. Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus di kediamannya di kawasan Tiban, Sekupang, Kota Batam, hanya dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan diterima.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal, memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota yang cepat tanggap dalam mengungkap pelaku penggelapan motor tersebut," ungkap Kombes Zaenal kepada awak media.

Atas perbuatannya, Saddam kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :