Pemerintah Kota Batam Akan Berikan Subsidi Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro

Pemerintah Kota Batam Akan Berikan Subsidi Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin memimpin rapat bantuan UMKM.

Nurjali

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam berencana memberikan subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha mikro sebagai upaya mendukung perkembangan ekonomi lokal. 

Sebagai dasar hukum pemberian subsidi ini, saat ini sedang disusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.

Rapat pembahasan Perwako tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan dihadiri oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Firmansyah; Staf Ahli, Demi Hasfinul; Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan; serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam, Abd. Malik.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan THR Cair H-7 Lebaran, Kunjungi Batam untuk Pengawasan Pembayaran THR 2025

Jefridin menegaskan bahwa pemberian subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro merupakan program prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. 

"Perwako ini harus disegerakan agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan," ujar Jefridin dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Setdako Lantai 2 Kantor Wali Kota, Jumat, 14 Maret 2025.

Tujuan dari pemberian subsidi ini adalah untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha mikro di Kota Batam. 

Pemerintah Kota Batam akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro.

Adapun besaran pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun. 

Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Berkomitmen Majukan Kabupaten Karimun melalui Infrastruktur dan Investasi

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya.

Jefridin berharap, dengan adanya bantuan subsidi bunga ini, pelaku usaha mikro di Kota Batam dapat semakin maju dan berkembang, sehingga berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :