Batam Butuh 19-73 Hektar Lahan untuk Kawasan Transmigrasi Barelang, Segera Diajukan ke Kementrans

Batam Butuh 19-73 Hektar Lahan untuk Kawasan Transmigrasi Barelang, Segera Diajukan ke Kementrans

Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementrans, La Ode Muhajirin.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam membutuhkan lahan seluas 19 hingga 73 hektar untuk pengembangan kawasan transmigrasi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, dalam rapat koordinasi dengan Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans), La Ode Muhajirin. 

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Atas nama Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Bapak Amsakar Achmad, kami mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementrans untuk membangun kawasan transmigrasi di wilayah Batam-Rempang-Galang (Barelang),” ujar Jefridin.

Baca juga: Sudirman Saad: Kembali Ditunjuk Jadi Deputi BP Batam, Dari Dosen Hingga Peran Strategis dalam Proyek Rempang

Jefridin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, kawasan transmigrasi ditetapkan oleh Menteri. 

Penetapan kawasan transmigrasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah.

“Untuk usulan Kawasan Rencana Transmigrasi, Pemerintah Kota Batam akan berkoordinasi dengan BP Batam. Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementrans meminta agar dokumen usulan Kawasan Rencana Transmigrasi ini segera disampaikan,” jelas Jefridin.

Dijelaskan pula bahwa luas lahan yang dibutuhkan untuk kawasan transmigrasi berkisar antara 19 hingga 73 hektar. Mengingat luas lahan di Rempang hanya 16 ribu hektar, maka diperlukan deliniasi lahan lainnya. 

Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus memenuhi persyaratan lain dalam mengusulkan Kawasan Rencana Transmigrasi (KRT), termasuk adanya Satuan Perangkat Daerah yang menjadi penanggung jawab urusan transmigrasi.

“Ini penting karena Kementrans akan berkoordinasi melalui satu pintu terkait pengembangan kawasan transmigrasi. Hal lain yang tak kalah penting dalam penetapan kawasan transmigrasi ini adalah dukungan dari masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” tutur Jefridin.

Baca juga: Profil Ariastuty Sirait, Deputi Baru BP Batam: Dari Humas Hingga Puncak Karier

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Direktorat Lahan BP Batam, Kepala Bapelitbang Kota Batam Dalina Nopilawati, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Suhar, serta Camat Galang Ute Rambe.

Dengan adanya rencana pengembangan kawasan transmigrasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah Barelang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :