Tujuh Pelaku Pengeroyokan Dua Pengungjung KTV di Tanjungpinang Masih Bebas, Korban Kecewa Polisi

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Dua Pengungjung KTV di Tanjungpinang Masih Bebas, Korban Kecewa Polisi

Korban pengeroyokan di lift KTV Majestik Tanjungpinang saat menjalani perawatan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Kasus pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di lift KTV Majestik Tanjungpinang menjadi perhatian publik. Kantor Hukum JAP mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.

Insiden ini terjadi pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Kejadian bermula ketika YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meski YS langsung meminta maaf, permintaan tersebut tidak mendapat respons dari yang bersangkutan. Justru setelah keluar dari lift, korban dikeroyok oleh tujuh orang pria, di mana hanya satu orang yang mereka kenal.

Tidak hanya HR, YS yang mencoba menengahi situasi juga menjadi korban pengeroyokan. Para pelaku menghantam tubuh korban dari depan hingga terpelanting ke belakang dan menghantam lantai keramik, menyebabkan luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala.

Baca juga: Ismiyati Dorong Dinkes Kepri dan BPOM Awasi Takjil Selama Ramadan

Bukti pengeroyokan ini terekam jelas dalam CCTV gedung. Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana para pelaku menyerang korban secara brutal hingga membanting mereka ke lantai. Atas kejadian ini, HR melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan menahan para pelaku.

"Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum, korban sudah hampir mau mati sampai 3 hari dirawat di UGD," ujar Jhon Asron Purba.

Baca juga: Pedagang Jajanan Keliling di Tanjungpinang Timur Ditangkap Diduga Melecehkan Siswa SD

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Rekaman CCTV insiden tersebut bahkan telah tersebar dan menjadi viral di Kota Tanjungpinang sejak awal Februari 2025.

"Kejadian ini sangat disayangkan, sudah semestinya Polresta Tanjungpinang cepat dan tanggap atas kejadian yang telah dilaporkan ini. Sudah 5 minggu, pelaku masih bebas berkeliaran," ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H.

Lambannya proses hukum ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban serta kuasa hukum, yang menilai penegakan hukum di Tanjungpinang kurang serius dalam menangani kasus kriminal seperti ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :