WNI Tertangkap Jadi PSK di Malaysia, Patok Tarif 60 Ringgit Sekali Kencan
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau tengah memantau kasus viral penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Malaysia yang tertangkap bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penangkapan WNI tersebut saat razia yang dilakukan otoritas Malaysia.
"Yang razia PMI jadi PSK di Malaysia itu, itu juga kami tindak lanjuti sejauh mana proses penanganan dari KBRI maupun pemerintah Malaysia," ujar Imam.
Diketahui, berdasarkan video yang viral di media sosial Malaysia, WNI berusia 33 tahun asal Jakarta tersebut ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan pihak Imigrasi dan otoritas Malaysia pada Rabu, 5 Februari 2025. Meski identitas lengkapnya belum diketahui, terungkap bahwa WNI tersebut masuk ke Malaysia melalui Batam.
Dalam pengakuannya, WNI tersebut setiap hari melayani 10 pelanggan dengan tarif 60 Ringgit Malaysia per pelanggan. Separuh dari penghasilan yang didapatkan diserahkan kepada pihak yang membawanya bekerja ke Malaysia.
Imam menambahkan bahwa WNI tersebut masih dalam penanganan otoritas Malaysia. BP3MI Kepri terus melakukan pemantauan hingga ada langkah pemulangan dari KBRI.
"Proses pendampingan hukumnya dari KBRI, kami juga monitor sejauh mana prosesnya. Kalau sudah dideportasi, kami akan memfasilitasi kepulangannya," tutup Imam.
BP3MI Kepri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KBRI Malaysia untuk memastikan WNI tersebut mendapat pendampingan hukum yang semestinya selama proses penanganan kasusnya berlangsung.
Komentar Via Facebook :