Nizar-Novrizal Bakal Dilantik, Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugur Permohonan Paslon Alias Wello-Muhammad Ishak
Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan gugur permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Lingga.
Dengan adanya putusan tersebut, otomatis pasangan Nizar-Novrizal bakal dilantik, bersama dengan calon bupati dan wakil bupati lainnya pada tanggal 20 Februari 2025.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca juga: Eddy Gunawan Thamrin Ditangkap di Batam: Buronan Korupsi Rp90 Miliar yang Jual 15 Kapal Agunan Bank
Sebelum pembacaan ketetapan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), majelis hakim telah berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur. "Gugur," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 yang menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza, dalam perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Lingga.
Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, pemohon beserta kuasa hukumnya tidak hadir, sehingga proses persidangan berjalan tanpa kehadiran mereka.
Dalam permohonannya, pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak mengklaim bahwa pasangan calon nomor urut 1 diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan program dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk mendukung pemenangan mereka.
Selain itu, pemohon juga menuding pasangan petahana tersebut melakukan korupsi terhadap APBD Kabupaten Lingga, yang digunakan sebagai modal untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan korupsi tersebut didasarkan pada Bukti P-27, berupa video berdurasi 34 menit yang menampilkan Muhammad Nizar bersama Ketua DPRD Kabupaten Lingga periode 2019-2024, Ahmad Nashirudin.
Video tersebut dianggap sebagai bukti kuat adanya praktik tidak sah dalam penggunaan anggaran daerah.
Meskipun demikian, MK memutuskan untuk menggugurkan permohonan tersebut karena ketidakhadiran pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk kehadiran para pihak yang bersengketa.
Dengan keputusan ini, pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novriza, tetap diakui sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Lingga, sementara pasangan Alias Wello-Muhammad Ishak harus menerima keputusan MK tersebut.

Komentar Via Facebook :